Keluarga Besar Alimil Berharap , Kasus Dugaan Kejahatan Terhadap Perkawinan di Usut Tuntas Sampai ke Akar-akarnya

Editor : De Ola

Padang Panjang, (JMG) – Luka hati seorang Pria di Kecamatan Padang Panjang Barat berinisial Alimil (53) akhirnya memuncak menjadi sebuah laporan. Ia datang ke SPKT Polres Padang Panjang pada tanggal 18 Desember 2025 , dengan membawa bukti bahwa Isterinya yang masih Sah insial RY (52), diam-diam menikah Siri dengan Pria lain berinisial HY.

Kepada JMG, Alimil mengungkapkan bahwa RY dan HY bukan hanya menjalin hubungan gelap, tapi juga terbukti telah melangsungkan pernikahan siri secara diam-diam sejak Bulan Juni 2025 lalu. Langkah ini menurutnya telah melewati batas kesabaran.

“Saya sudah dua kali memaafkan , tapi saat ini mereka sudah menikah siri lagi. Padahal RY masih berstatus Isteri Sah saya . Saya menginginkan penegakkan hukum yang berkeadilan , Ia (Alimil) dan RY diketahui telah 27 tahun hidup berumah tangga dan memiliki dua orang anak laki-laki yang telah menamatkan sekolah menengah atas,” Ujar Alimil dengan pilu, Rabu (28/1/2026).

Begitu juga harapan kedua kakak kandungnya , Reni Rozana (60) dan Khairul (56), agar Kepolisian Polres Padang Panjang sesegera mungkin mengusut tuntas Pasutri Nikah siri, dan seluruh pihak-pihak yang terlibat membantu baik itu dari Wali atau saksi- saksinya segera diproses sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) Polres Padang Panjang sesegera mungkin memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat dalam mufakat jahat dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perkawinan yang telah dilaporkan sesuai LP/B/157/XII/2025/SPKT/ Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 18 Desember 2025 lalu,”kata Reni Rozana dan Khairul (28/1).

Berharap Proses Hukum. “semua yang Terlibat”. Keluarga Besar Alimil berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kejahatan perkawinan ini dapat diproses sesuai hukum sejalan dengan prinsip hukum pidana , dimana pelaku utama Perkawinan kedua tanpa izin dan semua pihak yang Terlibat membantu tindak Kejahatan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.

Jerat hukum Tindak Pidana Perkawinan dapat dijerat pasal 279 KUHP Lama atau Pasal 402 UU no 1 tahun 2023 yang tentang Perkawinan terancam pidana penjara selama 4 sampai 6 tahun penjara .

Tujuan Penegakan Hukum: Keluarga besar Alimil menginginkan keadilan yang sejati, memastikan tidak peradilan sesat , dan berharap agar semua pelaku mufakat jahat dugaan tindak pidana kejahatan perkawinan mendapatkan sanksi setimpal atas kerugian fisik maupun materil yang ditimbulkan.

Dan juga kepada penyidik Polres Padang Panjang agar bersikap netral dalam melakukan penegakan hukum dan bertindak proaktif, Profesional untuk memproses kasus dugaan tindak pidana kejahatan perkawinan yang dilakukan hingga tuntas, tanpa berbelit-belit.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR SH MH mengatakan , Pemeriksaan terhadap Laporan dugaan tindak pidana kejahatan perkawinan sedang berjalan saat ini.

Kepada semua pihak yang terlibat dalam pernikahan siri akan di panggil dan diperiksa sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) yang berlaku ,”Semua yang terlibat dalam pernikahan siri segera di panggil untuk dimintai keterangan,”kata Satreskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre JR SH MH melalui telepon selulernya (28/1). (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *