Editor : Jean
Tanah Datar – (JMG) Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius Polres Tanah Datar. Di tengah kondisi kabut asap yang kian mengganggu, masyarakat diingatkan agar tidak mengambil jalan pintas dengan menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.
Kapolres Tanah Datar AKBP Marwan Fajrin, S.I.K., M.I.K., Senin (7/9/2026), mengajak seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan. Menurutnya, pencegahan Karhutla tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sejak dari tingkat nagari.
Imbauan tersebut menjadi langkah preventif jajaran Polres Tanah Datar untuk mencegah munculnya titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran lebih luas. Terlebih, kabut asap dapat memberikan dampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, khususnya gangguan pernapasan, serta menghambat aktivitas sehari-hari.
Mari bersama-sama kita jaga lingkungan, jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan cegah api sebelum menjadi bencana,” tegas AKBP Marwan Fajrin.
Kapolres menekankan, kebiasaan membakar lahan untuk membersihkan atau membuka area pertanian memiliki risiko yang tidak boleh dianggap sepele. Api yang semula dikendalikan dapat dengan cepat merambat apabila dipengaruhi kondisi lingkungan dan cuaca.
Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya menghindari aktivitas pembakaran, tetapi juga ikut menjadi mata dan telinga di lingkungan masing-masing. Apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran, warga diminta segera melaporkannya kepada aparat terkait.
Bhabinkamtibmas Turun hingga Nagari
Sebagai bentuk konkret pencegahan, jajaran Bhabinkamtibmas Polres Tanah Datar terus turun ke wilayah binaan masing-masing. Sosialisasi dan edukasi dilakukan secara langsung untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya Karhutla sekaligus langkah-langkah pencegahannya.
Upaya tersebut tidak dilakukan sendiri. Personel kepolisian berkolaborasi dengan Kodim 0307/Tanah Datar serta pemerintah nagari dalam menyampaikan pesan-pesan pencegahan kepada masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting karena potensi Karhutla berada dekat dengan aktivitas masyarakat, terutama di wilayah yang memiliki kawasan perkebunan, lahan pertanian, maupun area terbuka yang mudah terbakar.
Dalam setiap kegiatan sosialisasi, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga didorong untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan segera bertindak apabila melihat indikasi munculnya api.
Pembakaran Lahan Bisa Berujung Pidana
Selain mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif, Polres Tanah Datar juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan.
Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran hutan maupun lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan masyarakat. Pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pesan tersebut menjadi peringatan agar masyarakat tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara sederhana untuk membersihkan area.
Jangan sampai niat membersihkan lahan justru menimbulkan bencana yang merugikan banyak orang,” menjadi semangat yang terus didorong jajaran kepolisian dalam upaya pencegahan Karhutla.
Tak hanya turun langsung ke lapangan, Polres Tanah Datar juga memanfaatkan media sosial dan berbagai sarana komunikasi untuk memperluas jangkauan edukasi. Langkah ini dilakukan agar informasi mengenai bahaya Karhutla dapat diterima masyarakat secara lebih cepat dan luas.
Polres Tanah Datar bersama TNI dan pemerintah nagari memastikan langkah pencegahan akan terus diperkuat. Sosialisasi, edukasi, pemantauan lingkungan serta respons cepat terhadap laporan masyarakat menjadi bagian dari upaya bersama menjaga wilayah Tanah Datar tetap aman dari ancaman Karhutla.
Sebab, mencegah satu titik api jauh lebih mudah dibandingkan menangani kebakaran yang telah meluas. Api kecil yang dibiarkan bukan hanya dapat berubah menjadi bencana lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, keselamatan dan aktivitas masyarakat. (RN)












