Editor : Jean
PadangPanjang – (JMG) Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Panjang telah melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan yang menyeret nama seorang Oknum dokter umum insial IB (ASN) dalam kasus dugaan perbuatan tidak senonoh di ruang publik dengan seorang wanita insial ME (Perawat/Nakes RSUD ) yang di grebek warga saat berduaan dalam mobil (7/8/2026).
“ Untuk tindak lanjut berikutnya , kita serahkan ke BKPSDM”, ujar Irwanto Kepala RSUD Padang Panjang.
Ketika ditanya keberadaan kedua oknum tersebut, Irwanto menjawab secara kepegawaian mereka masih disini, tapi mereka tidak lagi ditugaskan melakukan pelayanan, sembari menunggu tindak lanjut berikutnya dari BKPSDM kata Irwanto melalui WhatsApp pribadinya,Senin (17/8).
Disampaikannya, sebelum penyerahan berkas secara internal RSUD, kedua oknum Nakes tersebut sudah diberi ganjaran berupa peringatan tertulis dan mereka tidak lagi ditugaskan melakukan pelayanan .
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, Zetrial,S.Pi,M.M membenarkan berkas pemeriksaan internal RSUD telah diterima.

“Benar, berkas pemeriksaan internal RSUD sudah diterima ,” sebutnya.
Langkah-langkah yang dilakukan yaitu pertama, Menelaah hasil pemeriksaan yang dilakukan RSUD, jika ada kekurangan berkas diminta lengkapi kembali oleh RSUD. Kedua, jika ditemukan ada dugaan pelanggaran ringan, sedang, berat , BKPSDM akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan atasan langsung.
Ketiga, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kedua oknum Nakes tersebut kurun waktu tujuh hari kerja. Empat, menyusun laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)dan memberikan rekomendasi hukuman kepadanya,” sambung Kepala BKPSDM Kota Padang Panjang melalui WhatsApp pribadinya, Senin (17/8).
Menurut pengamat lingkungan yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan ,: Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) secara Struktural dan reguler memiliki kewenangan serta instrumen hukum untuk memeriksa pelanggaran disiplin dan etika , namun objektifitasnya sangat bergantung pada independensi tim pemeriksa , integritas pejabat dan pengawasan eksternal.
Untuk kasus seperti ini harus dibentuk tim gabungan dari unsur atasan langsung, pengawasan Inspektorat, dan kepegawaian (BKPSDM) agar pemeriksaan berjalan tanpa ada intervensi.
Kemudian lanjutnya lagi , BKPSDM harus memeriksa kembali jenis dugaan pelanggaran kedisiplinan atau norma berdasarkan aturan yang berlaku bagi PNS dan P3K sesuai PP nomor 94 tahun 2021.
Perlu diketahui, pada pemberitaan awal , yang ditayangkan JMG dengan judul” Berduan dalam mobil , Oknum dokter dan Perawat RSUD Padang Panjang di periksa , kemudian RTN News dengan judul”Oknum dokter dan Perawat RSUD Padang Panjang di periksa setelah diamankan warga . Post Views JMG sebanyak 1217 pembaca. RTN News sebanyak 5090 pembaca.
Selanjutnya,
Mampukah BKPSDM Kota PadangPanjang memberikan sanksi yang tegas terhadap dua oknum Nakes yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di area publik saat jam kerja. (Heri).












