Editor : Jean
Padang Panjang – (JMG) Beredar kabar miring yang mengejutkan dilingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)Padang Panjang , Jumat,(7/8/2026) lalu. Sebuah mobil yang terparkir mencurigakan di halaman depan RSUD digerebek warga.
Saat diamankan warga dan petugas keamanan, di dalam mobil yang tertutup rapi ditemukan seorang Oknum dokter (ASN) insial IB bersama seorang wanita insial ME yang berprofesi sebagai Perawat di RSUD yang sama (P3K). Kedua oknum yang bukan muhrim itu sedang berada didalam mobil.
Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang, dr Irwanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Mereka ketahuan oleh warga saat berduaan didalam mobil ( bukan muhrimnya ) di halaman depan RSUD, Jumat (7/8) siang menjelang sore”, ujarnya.
Dijelaskan Irwanto, pasca ketahuan berduaan dalam mobil yang bukan muhrimnya, kedua oknum tenaga kesehatan tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk keterangan saksi dan petugas keamanan.
Dari hasil keterangan dan pengakuan kedua oknum tenaga kesehatan ditambah keterangan saksi dan Satpam, tidak ditemukan perbuatan mesum.
Pengakuan kedua oknum tenaga kesehatan tersebut ditambah dengan keterangan saksi kita buatkan berita acaranya, diberikan teguran/peringatan tertulis untuk ditembuskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota PadangPanjang, kata Irwanto (Dirut RSUD) melalui WhatsApp pribadinya Rabu (12/8).
Menurut salah seorang Pengamat lingkungan yang minta namanya dirahasiakan, jika oknum tersebut berstatus ASN, penanganan kasusnya tidak hanya sebatas sanksi sosial atau etik profesi, tetapi juga merujuk pada ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap ASN dilarang melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan dan wajib mematuhi kewajiban untuk menaati norma hukum serta peraturan kedinasan.
“Walaupun dalam pemeriksaan tidak ditemukan bukti perbuatan mesum tapi niat kedua oknum tersebut sudah mengarah ke norma kesusilaan,”jelas Pengamat .
Sanksi Etik dan Kepegawaian : Pemberian sanksi sesuai pelanggaran mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan jika memenuhi unsur pelanggaran berat. (Heri).












