Polres Padang Panjang Ungkap Empat Kasus Narkotika, Sita 835,92 Gram Sabu dan 451,15 Gram Ganja

Editor : Jean

PADANG PANJANG – (JMG) Polres Padang Panjang mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika dengan empat tersangka sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba mengamankan total 1.287,07 gram narkotika, terdiri dari 835,92 gram sabu dan 451,15 gram ganja kering.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tathya Dharaka Polres Padang Panjang, Kamis (27/8/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi, S.I.K., M.I.K.

Konferensi pers turut dihadiri Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, BSBA., Ketua DPRD Kota Padang Panjang Imbral, S.E., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Padang Panjang Mega Nanda Beniy Fitria, S.H., yang mewakili Kajari, serta Danramil 05/X Koto Kapten Ibrahim yang mewakili Dandim 0307/Tanah Datar.

Turut hadir Wakapolres Padang Panjang Kompol Sugianto, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Deddy, S.H., Kasi Humas IPTU Junaidi, S.H., perwakilan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang dan insan pers.

Empat Kasus, Empat Tersangka

Kapolres menjelaskan, empat perkara tersebut tidak berkaitan dalam satu jaringan. Dua perkara melibatkan ganja, sedangkan dua lainnya berkaitan dengan sabu, termasuk satu perkara dengan barang bukti sabu dalam jumlah besar.

Kasus pertama menjerat NP (36), warga Jorong Guguk Tinggi, Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Batipuh. NP diamankan pada 6 Juli 2026. Dari penggeledahan, polisi menemukan 84,18 gram sabu, 1,71 gram ganja kering serta uang tunai Rp3,5 juta.

Kasus kedua melibatkan MI (25), warga Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto. Ia diamankan pada 4 Agustus 2026 dengan barang bukti 125,78 gram ganja kering yang dikemas dalam tujuh paket, uang tunai dan perlengkapan pengemasan.

Selanjutnya, polisi mengamankan TH (39), warga Jorong Koto, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, pada 5 Agustus 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita 323,66 gram ganja kering yang terdiri dari 82 paket serta uang tunai.

Sementara pengungkapan dengan barang bukti terbesar terjadi pada F (51), warga Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 751,74 gram sabu dalam tiga paket, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2,7 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus F tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di rumahnya.

Polisi Telusuri Pemasok

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Menurutnya, sejumlah perkara menunjukkan adanya pola distribusi berbeda, termasuk narkotika yang diduga berasal dari luar daerah dan dikirim menggunakan jasa travel.

“Keempat tersangka ini bukan merupakan satu jaringan. Masing-masing perkara kami ungkap berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan yang berbeda,” ujar Wisnu Hadi.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan berhenti pada penangkapan tersangka di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang lebih besar.

“Kalau dalam proses pengembangan ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Kapolres juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami untuk memutus peredaran narkotika,” katanya.

Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.(YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *