Editor : Hari S
Padang panjang ( JMG ) Hal inilah dialami MY beserta isteri ketika meminjamkan uang kepada AM beberapa waktu lalu.
Kasus tersebut juga jadi sorotan publik karena akibat perseteruan itu , MY dan Isteri selaku pemberi hutang merasa di ingkari oleh Pengutang AM yang beralamat di Kota Padang panjang.
Setelah JMG melakukan konfirmasi kepada si Pengutang insial AM, Sabtu (1/2/2025) , menjelaskan: Hutang piutang itu boleh saja , asal ada niat untuk membayar.
“Sebab , utang merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar , ini merupakan bentuk tanggungjawab kepada sesama manusia ,” kata AM.
Sampai kapanpun , utang tetaplah disebut utang , dia tidak akan selesai jika tidak terlunasi .
“Ketika JMG menanyakan Apakah benar AM ada meminjam uang kepada MY dan ditransfer oleh isteri MY.
Lalu di jawab ,” Ya benar , ditransfer ke Rekening saya Rp 50.000.000. untuk kepentingan Pilkada.
Terkait utang piutang , JMG bertanya lagi , adakah itikad baik untuk segera melunasi.
“Insyaallah , dalam waktu dekat kita lunasi , nanti kita hubungi MY ,” kata AM via selulernya, Sabtu (1/2).
Heri












