DPRD Padang Panjang Setujui Perubahan APBD 2026, Penyertaan Modal Rp26,64 Miliar ke Perumdam Jadi Ranperda

Editor : Jean

PADANG PANJANG – (JMG) DPRD Kota Padang Panjang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Panjang yang juga dirangkai dengan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota terhadap Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Serambi, Kamis (3/9/2026), di Ruang Rapat DPRD Padang Panjang.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Imbral, didampingi Wakil Ketua DPRD Mardiansyah dan Nurafni Fitri. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, anggota DPRD, unsur Forkopimda serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Wali Kota Hendri Arnis menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pembahasan Perubahan APBD 2026.

Menurutnya, setelah mendapat persetujuan DPRD, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti Perubahan APBD tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hendri juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mempercepat dan mengoptimalkan realisasi program serta kegiatan yang telah dianggarkan, sehingga manfaat pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.

“Persetujuan Perubahan APBD 2026 ini menjadi momentum untuk terus memperkuat kemitraan dan komunikasi antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam mengawal pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Penyertaan Modal Perumdam Rp26,64 Miliar

Sementara itu, terkait Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Tirta Serambi, Wali Kota menegaskan nilai Rp26,64 miliar bukan merupakan anggaran baru yang akan dialokasikan melalui APBD 2026.

Nilai tersebut merupakan akumulasi pendanaan, pembiayaan, aset dan infrastruktur air minum yang telah dibangun Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat dalam beberapa tahun terakhir dan selama ini telah dimanfaatkan Perumdam Tirta Serambi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus menertibkan pencatatan aset daerah sebagai penyertaan modal.

Penataan tersebut diharapkan dapat memperjelas status dan tanggung jawab pengelolaan aset, sekaligus mendorong peningkatan kinerja Perumdam Tirta Serambi dalam memberikan pelayanan air minum yang lebih baik, efektif dan berkelanjutan.

Lima Fraksi Berikan Persetujuan

Sebelumnya, lima fraksi DPRD Kota Padang Panjang, yakni Fraksi PBB-PKS, PAN, NasDem, Gerindra, serta Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa, telah menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Kota.

Di antaranya, DPRD menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi dan ketepatan sasaran belanja, percepatan realisasi program dan kegiatan, serta pengelolaan SiLPA secara produktif.

Selain itu, pemerintah daerah didorong terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah agar setiap anggaran yang dialokasikan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Perhatian juga diarahkan pada upaya pengentasan kemiskinan dan stunting, pengembangan UMKM, peningkatan pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang.

(YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *