Rangkap Jabatan di Pemko Padang Panjang Diduga Sarat KKN

Editor : De Ola

Padang Panjang, (JMG) – Rangkap jabatan ASN diruang lingkup pemerintah daerah yang diberikan keistimewaan, diduga kuat jadi ajang permainan oknum-oknum penguasa. Salah satunya disinyalir terjadi di Pemerintah Kota Padang Panjang Provinsi Sumbar.

Di Pemko Padang Panjang, sepertinya apa saja boleh dilakukan pemimpinnya. Seperti Pengangkatan Sonny Budaya Putra AP,M Si menjadi Dewan Pengawas PDAM periode 2023-2027 dengan SK Walikota Padang Panjang No 100 tahun 2023 tertanggal 1 Juni 2023. Pada saat itu Sonny Budaya Putra menjabat sebagai Sekda.

Padahal sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik , pasal 17 huruf (a) menyebutkan, bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.

Dengan losisi Sonny Budaya Putra menjabat sebagai Sekretaris Daerah aktif dan juga merangkap jabatan sebagai Dewan Pengawas (Komisaris) PDAM selama kurang lebih 7 bulan, tentu sudah bertentangan dengan apa yang dimaksud dalam UU Nomor 25 tahun 2009.

Pada tanggal 13 Desember 2023 Sekda Sonny Budaya Putra dilantik menjadi Pejabat Walikota oleh Gubernur Sumatera Barat di auditorium Kantor Gubernur dengan SK Mendagri tertanggal 7 Desember 2023.Selanjutnya, PJ Walikota Padang Panjang yang baru tersebut menunjuk PJ Sekda Dr. Winarno, SE, ME sebagai Dewan Pengawas Sementara tanpa mengikuti regulasi administrasi, melalui SK Wako Nomor 200 tahun 2023 tertanggal 22 Desember 2023.

Pada bagian mengingat dan menimbang SK tersebut, dikatakan untuk menghindari benturan kepentingan sehingga dengan ditunjuknya Sonny Budaya Putra sebagai PJ Wako, maka dilepaskan sementara jabatan sebagai Dewan Pengawas PDAM.

Penelusuran JMG, jika mengacu kepada aturan Permendagri No. 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, tidak mengatur adanya Dewan Pengawas Sementara.

Begitu juga dengan SK Dewan Pengawas Sementara tersebut, tidak adanya menjelaskan batasan dan jangka waktu jabatan Dewan Pengawas Sementara.

Meskipun maksud diterbitkannya SK Dewan Pengawas Sementara ini adalah mempertimbangkan untuk menghindari benturan kepentingan tapi jika mengacu kepada UU Nomor 25 tahun 2009 terutama pasal 17. Sangkutan kepentingan itu tetap ada.

Diduga lengangkatan PJ Sonny Budaya Putra dan Winarno sebagai Dewan Pengawas PDAM sarat dengan KKN dan melanggar regulasi sesuai PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD, UU No. 23 tahun 2014 tentang UU Tipikor.

Terpisah, PJ Walikota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra AP,M,Si saat dikonfirmasi JMG via selulernya mengungkapkan, Mohon maaf. Saya lagi sibuk rapat di DPRD. apa yang bisa dibantu?, ujarnya. Ketika JMG menanyakan tentang sistem pengangkatan Winarno sebagai Dewan Pengawas PDAM , Sonny Budaya Putra tidak menjawab lagi sampai berita ditayangkan. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *