Editor : Jean
Padang Pariaman – (JMG) Lagi-lagi keseriusan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar untuk menertibkan tambang galian C illegal di Kabupaten Padang Pariaman dipertanyakan. Sebab masih banyak tambang galian C jenis batuan andesit yang terkesan dibiarkan dan tanpa penindakan.
Seperti yang terjadi di Sikabu tepatnya disamping GOR Utama Sumbar. Tambang galian C jenis batuan jetty itu dibiarkan beroperasi sejak beberapa hari belakangan ini. Parahnya lagi, tambang illegal itu berada di dekat GOR Utama Sumbar.
Saat JMG dan beberapa LSM kelokasi tambang, terlihat satu unit alat berat merek Hitachi sedang mengambil batu jetty. Terlihat juga beberapa mobil truk jenis colt diesel sedang parkir menunggu antrian pengisian.

Setelah memuat batu jetty, salah satu truk keluar meninggalkan lokasi tambang. Truk tersebut diikuti JMG dan LSM sampai dilokasi pembongkaran yaitu di proyek batang tapakis dan anak sungainya paket II yang dikerjakan PT. Limar Banyu Utama (PT. LBU).
Dilokasi proyek terlihat dua alat berat jenis PC 200-8 merek Komatsu berwarna kuning dan ungu. Salah satu alat yaitu komatsu berwarna kuning langsung membongkar batu jetty dari dalam bak truk biru berplat nomor BA 8915 BG.
Saat ditanyakan kepada sopir truk siapa pemilik batu jetty itu, sopir menyebut yang punya batu adalah DP. Dan saat ditanyakan siapa yang memesan batu, dia mengatakan bahwa dirinya hanya sopir dan diminta untuk mengantar batu ke proyek itu sambil menunjuk salah seorang petugas dari PT. LBU.
Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Siswantoro yang dihubungi JMG terkait adanya penambangan galian C illegal di Sikabu samping GOR Utama Sumbar itu mengatakan bahwa akan segera menindaklanjutinya. Begitu juga Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari, S.H., S.I.K., M.I.K juga mengatakan terima kasih atas informasinya dan akan ditindaklanjuti.
Nah, benarkah Polda Sumbar dan Polres Pariaman akan melakukan penindakan terkait tambang galian C jenis batu jetty tersebut? Kita tunggu kelanjutannya. (Tim)












