Editor : Jean
Tanah Datar,- (JMG) Upaya tiga wartawan menggali informasi mengenai pelaksanaan cabang olahraga (cabor) menembak pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Barat 2026 berujung polemik. Alih-alih memperoleh penjelasan mengenai persoalan teknis pertandingan, mereka mengaku menerima jawaban dari Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tanah Datar, Novitra Kemala, yang dinilai menyinggung profesi jurnalistik.
Peristiwa tersebut bermula ketika tiga jurnalis, yakni Fernando dari Redaksi Daerah, Roni dari ForumKota.id, dan Rani Saputri dari Jejak 77.top melakukan peliputan pertandingan cabor menembak di Lapangan Tembak Satuan Brimob Polda Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026). Dalam pemantauan mereka, tim ofisial dan pelatih tidak terlihat berada di lokasi pertandingan. Kondisi tersebut kemudian menjadi bahan konfirmasi kepada pihak KONI Tanah Datar.
Sehari setelah peliputan, Jumat (9/10/2026), ketiga wartawan mendatangi kantor KONI Tanah Datar untuk meminta penjelasan langsung dari Novitra Kemala. Konfirmasi itu dilakukan guna memperoleh keterangan mengenai keberadaan ofisial dan pelatih serta memastikan bagaimana pengawasan dan pendampingan terhadap atlet Tanah Datar dijalankan dalam ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.
Namun, menurut keterangan para wartawan, percakapan itu justru diwarnai ucapan Novitra yang mereka nilai tidak pantas disampaikan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Dihadapan sejumlah orang di kantor KONI, Novitra disebut melontarkan kalimat berbahasa Minang, “Kalau cari pitih tu indak model iko caro nyo (kalau cari uang, tidak seperti ini caranya)
“. Ucapan tersebut menjadi titik persoalan karena dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan.
Pernyataan itu memantik reaksi Rani Saputri. Ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk mencari uang, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta keterangan dari pihak yang berwenang. “Kami dari media tidak menanyakan untuk mencari uang, Pak. Yang kami butuhkan hanya jawaban Ketua tentang kejadian di cabang olahraga tembak tersebut,” ujar Rani dengan nada tegas, sebagaimana dituturkan dalam kronologi yang disampaikan para wartawan.
Bagi ketiga jurnalis, ucapan tersebut menimbulkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar perbedaan cara berkomunikasi. Mereka menilai kalimat itu dapat menimbulkan kesan bahwa kerja peliputan wartawan berkaitan dengan imbalan uang. Padahal, pertanyaan yang mereka ajukan berhubungan dengan pelaksanaan pertandingan dan tanggung jawab organisasi dalam mendampingi kontingen daerah. Meski demikian, maksud ucapan tersebut tetap perlu diklarifikasi langsung kepada Novitra agar penilaian terhadap peristiwa ini tidak hanya bertumpu pada satu versi.
Insiden itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan pengelolaan olahraga daerah. Ketika wartawan meminta penjelasan tentang situasi di arena pertandingan, publik berkepentingan mengetahui apakah ketidakhadiran ofisial dan pelatih memang terjadi, apa penyebabnya, serta bagaimana KONI Tanah Datar memastikan kebutuhan teknis atlet terpenuhi. Persoalan tersebut membutuhkan jawaban berbasis fakta, bukan berhenti pada polemik komunikasi antara pejabat organisasi olahraga dan media, terang Rani.
Pemimpin Redaksi Jejak 77.top Ismail Novendra, S.H., menyampaikan keberatannya atas ucapan yang dilaporkan para wartawan tersebut. Ia menilai pernyataan itu telah melukai perasaan insan pers yang sedang menjalankan tugas profesional. “Ini jelas-jelas ucapan Ketua KONI Tanah Datar sudah melukai dan menghina tugas dan profesi jurnalis di Tanah Datar,” tegas Ismail ya g dijuluki Raja Tega kepada wartawan.
Ismail yang juga seorang advokat itu selanjutnya menyatakan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. “Perbuatan Ketua KONI Tanah Datar, Novitra Kemala merupakan penghinaan terhadap profesi jurnalis dan penghinaan bagi ketiga wartawan. Kami berencana akan bawa persolanan ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Ditambahkan Ismail, pernyataan itu menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebatas ketegangan dalam proses konfirmasi, tetapi berpotensi berlanjut menjadi sengketa yang menuntut penilaian berdasarkan bukti, konteks ucapan, dan ketentuan hukum yang relevan.
Dalam prinsip jurnalistik, permintaan konfirmasi merupakan bagian penting dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dan menguji keterangan sebelum berita diterbitkan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan landasan bagi kemerdekaan pers serta pelaksanaan fungsi pers dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa ini harus didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan proses yang berlaku, bukan semata-mata pada penilaian salah satu pihak, tegasnya.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari Novitra Kemala mengenai konteks dan maksud ucapan yang dipersoalkan. Klarifikasi dari Ketua KONI Tanah Datar diperlukan agar pemberitaan tidak mengabaikan hak jawab maupun kesempatan pihak yang disebut untuk menjelaskan versinya. KONI juga perlu memberikan penjelasan substantif mengenai situasi di arena cabor menembak, termasuk keberadaan ofisial dan pelatih saat pertandingan berlangsung.
Jejak77.top membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Ketua KONI Tanah Datar, Novitra Kemala, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh informasi mengenai peristiwa ini tersaji secara berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Tim)












