Pemko Padang Hentikan Sementara Mutasi PNS

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Pemerintah Kota Padang memberhentikan sementara mutasi pegawai negeri sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk ke Kota Padang. Penghentian ini berlangsung selama empat bulan, terhitung mulai 21 September hingga 31 Desember 2023.

Pemberhentian ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree H. Algamar, menjelaskan bahwa moratorium ini dilakukan untuk menata kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), pada Minggu, (24/9/2023).

“Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” kata Andree.

Moratorium ini tidak berlaku bagi PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemerintah Kota Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.

Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang.

“Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani seluruh PNS,” kata Andree.(*irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *