Sidang Korupsi Perumda Tuah Sepakat Bongkar Dugaan Rekayasa Dokumen, Proyek Tanpa Anggaran, hingga Nama Mantan Bupati Muncul dalam Skema Utang

Editor : Jean

Padang – (JMG) Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar kembali mengungkap sederet fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (23/6/2026), terkuak dugaan praktik administrasi yang tidak lazim, pelaksanaan proyek tanpa dokumen perencanaan resmi, hingga munculnya nama mantan Bupati Tanah Datar dalam persoalan utang perusahaan daerah tersebut.

Sidang dengan terdakwa mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Very Kurniawan, menghadirkan sejumlah saksi penting, di antaranya Kuasa Pemilik Modal (KPM) sekaligus Bupati Tanah Datar Eka Putra, Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Nusirwan, serta Aldoris alias Dodoy.
Namun perhatian utama persidangan tertuju pada kesaksian Dewan Pengawas Nusirwan yang secara rinci memaparkan berbagai persoalan tata kelola perusahaan yang diduga menjadi akar kerugian keuangan daerah.

Dugaan Rekayasa Dokumen Kegiatan Berjalan, Anggaran Menyusul
Dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah kegiatan usaha dan pengadaan barang di Perumda Tuah Sepakat dilaksanakan ketika perusahaan belum memiliki Rencana Bisnis (Renbis) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sah.
Fakta tersebut menjadi sorotan tajam Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengingat kedua dokumen tersebut merupakan instrumen dasar dalam pengelolaan perusahaan daerah.

Menjawab pertanyaan JPU, Nusirwan mengakui bahwa Renbis dan RKAP baru disusun serta disahkan pada tahun 2023. Yang lebih mengejutkan, dokumen tersebut disebut dibuat dengan mekanisme “tanggal mundur” berdasarkan hasil rapat yang digelar pada 11 Mei 2023 dan dihadiri unsur pemerintah daerah, Dewan Pengawas, Bagian Perekonomian, serta Direksi Perumda.
Pengakuan tersebut membuka dugaan bahwa sejumlah aktivitas usaha telah berjalan terlebih dahulu sebelum memperoleh legitimasi administratif.
Dalam persidangan disebutkan, pengadaan kendaraan operasional Gran Max dan pembentukan unit usaha Ahyam Payakumbuh merupakan contoh kegiatan yang dilaksanakan lebih dulu sebelum dimasukkan ke dalam RKAP Perubahan Oktober 2022.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), karena kegiatan dan penggunaan anggaran diduga dilakukan tanpa landasan perencanaan yang memadai.
Audit Ungkap Kerugian Rp1,4 Miliar
Persidangan juga mengupas hasil audit independen tertanggal 22 Mei 2024 yang dilakukan atas rekomendasi Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.

Dari hasil audit tersebut terungkap bahwa Perumda Tuah Sepakat mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar sepanjang tahun 2023.
Kerugian itu disebut berasal dari hampir seluruh unit usaha yang dijalankan perusahaan, di mana Harga Pokok Penjualan (HPP) tercatat lebih tinggi dibanding harga jual produk ke pasar.

Temuan ini memperlihatkan lemahnya perencanaan bisnis dan kontrol manajemen yang menyebabkan operasional perusahaan justru menghasilkan kerugian berkelanjutan.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi Dipertanyakan
Majelis Hakim juga menyoroti adanya aliran dana perusahaan yang masuk ke sejumlah rekening pribadi atas nama Vanny, Darius, dan Lise.
Saat dimintai keterangan, Nusirwan mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut maupun proses pelepasan aset yang dilakukan perusahaan.

Menurut keterangannya, sejumlah keputusan penting, termasuk peminjaman dana kepada pihak bernama Darius dan Lise, dilakukan oleh Direktur tanpa sepengetahuan Dewan Pengawas.
Nusirwan mengaku telah meminta agar legalitas perjanjian pinjaman tersebut diteliti lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menyebut pernah melaporkan empat dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Perumda kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang saat itu dijabat Bupati Tanah Datar.
Nama Mantan Bupati Muncul dalam Persoalan Kredit Bank Nagari.

Salah satu fakta yang paling menyita perhatian publik muncul ketika pembahasan beralih pada utang Perumda Tuah Sepakat kepada Bank Nagari.
Di hadapan Majelis Hakim, Nusirwan menyatakan bahwa pihak yang menjadi agunan atau penjamin dalam fasilitas kredit tersebut adalah almarhum Irdinansyah Tarmizi, mantan Bupati Tanah Datar.
Pernyataan itu langsung memunculkan tanda tanya besar mengenai konstruksi hukum dan mekanisme pemberian kredit yang melibatkan perusahaan daerah.

Meski belum mengarah pada kesimpulan hukum tertentu, keterangan tersebut membuka ruang pendalaman lebih lanjut terkait proses pengajuan pinjaman dan pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan tersebut.

Terdakwa Bantah Tuduhan, Sebut Dewas Hambat Penyusunan Renbis
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Very Kurniawan membantah sejumlah keterangan yang disampaikan Dewan Pengawas.

Very menilai surat teguran yang diberikan kepada Direksi dilakukan secara umum tanpa mempertimbangkan kondisi yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan.
Ia bahkan menuding Dewan Pengawas justru menjadi pihak yang menghambat proses penyusunan dan pengesahan Renbis karena terus mengajukan alasan berbeda setiap kali pembahasan dilakukan.
Menurut Very keterlambatan dokumen perencanaan tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab Direksi sebagaimana yang digambarkan dalam persidangan.

Korupsi Berjamaah?
Rangkaian fakta yang terungkap selama beberapa kali persidangan semakin memperlihatkan bahwa persoalan di Perumda Tuah Sepakat tidak hanya berkaitan dengan tindakan satu orang semata.

Bahkan dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Majelis Hakim sempat menyinggung adanya indikasi “korupsi berjamaah” yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam proses pengambilan keputusan maupun penggunaan keuangan perusahaan.
Dengan terus bermunculannya fakta-fakta baru di ruang sidang, perhatian publik kini tertuju pada langkah Jaksa Penuntut Umum dalam mengembangkan perkara ini.

Apakah persidangan berikutnya akan membuka keterlibatan pihak lain? Apakah kemungkinan muncul tersangka baru dalam kasus yang telah menyebabkan kerugian keuangan daerah miliaran rupiah ini?
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu proses pembuktian lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Padang yang hingga kini terus mengurai satu per satu simpul dugaan korupsi di tubuh Perumda Tuah Sepakat.
(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *