Editor : Jean
Padang – (JMG) Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat, Very Kurniawan, kembali mengungkap sejumlah fakta menarik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (23/6/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk Bupati Tanah Datar Eka Putra, S.E., M.M., yang hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Tuah Sepakat.
Selain Eka Putra, turut memberikan kesaksian Nusirwan selaku Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Tuah Sepakat dan Alodris alias Dodoy yang dalam persidangan sebelumnya sempat disebut memiliki keterkaitan dengan posisi pengawas perusahaan daerah tersebut.
Namun dari lima saksi yang dijadwalkan hadir oleh JPU, hanya tiga orang yang dapat memenuhi panggilan sidang. Ketidakhadiran dua saksi lainnya mendapat penjelasan langsung dari JPU Richard K. Siagian yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanah Datar.
Saudari Citra yang merupakan istri terdakwa saat ini berada di Pulau Jawa sehingga belum dapat hadir. Sedangkan saudari Hasni Yunerti sedang menjalani perawatan intensif karena penyakit kanker,” terang Richard di hadapan Majelis Hakim.
Sorotan utama persidangan justru muncul ketika Majelis Hakim mendalami tata kelola Perumda Tuah Sepakat, khususnya terkait keberadaan Dewan Pengawas. Hakim mempertanyakan mengapa struktur Dewan Pengawas perusahaan daerah tersebut hanya diisi oleh satu orang, yakni Nusirwan.
Pertanyaan tersebut menjadi perhatian serius karena Dewan Pengawas memiliki fungsi strategis dalam mengawasi jalannya perusahaan daerah, termasuk memastikan pengelolaan keuangan dan kebijakan perusahaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendalaman terhadap aspek pengawasan ini dinilai penting mengingat kasus yang sedang disidangkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Perumda Tuah Sepakat yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah.
Usai memberikan kesaksian, Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan kehadirannya merupakan bentuk komitmen untuk mendukung proses penegakan hukum secara transparan dan terbuka.
Saya hadir sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Kuasa Pemilik Modal dan memberikan keterangan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dimintai oleh jaksa,” ujar Eka Putra kepada wartawan usai persidangan.
Kehadiran orang nomor satu di Tanah Datar itu menjadi perhatian tersendiri dalam jalannya persidangan. Sebab, sebagai KPM, Bupati memiliki kewenangan strategis dalam pengangkatan maupun evaluasi jajaran direksi dan pengawas perusahaan daerah.
Sementara itu, sidang perkara korupsi yang menyeret nama Very Kurniawan masih akan berlanjut pada agenda berikutnya. Majelis Hakim dijadwalkan kembali mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan maupun ahli guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang diduga telah merugikan keuangan daerah tersebut.
Publik kini menanti sejauh mana fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang mampu menjelaskan mekanisme pengelolaan Perumda Tuah Sepakat, termasuk efektivitas sistem pengawasan yang selama ini dijalankan di perusahaan milik daerah tersebut. (RN)












