Lagi-lagi PT. API Buat Ulah, Proyek Lubuk Mata Kucing Jalani Denda

Padang Panjang, (JMG) – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Kota PadangPanjang melalui BPBD Kesbangpol beserta Tim Teknis, mengabulkan permintaan perpanjangan waktu terhadap PT. Amar Permata Indonesia selaku Kontraktor dalam pekerjaan perbaikan infrastruktur Jalan Lubuk Mata Kucing yang tidak selesai tepat waktu.

Kontraktor Pelaksana PT. Amar Permata Indonesia ini tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak habis tertanggal 30 November 2024 lalu. Setelah melalui rapat evaluasi tim teknis, sehingga dikabulkan permintaan perpanjangan waktu bagi kontraktor tersebut dalam melanjutkan kembali Pekerjaan Jalan Lubuk Mata Kucing. Maka tentu ada sanksi denda sesuai aturan yang berlaku bagi PT. Amar Permata Indonesia, ujar Kepala BPBD Kesbangpol Kota Padang Panjang, I Putu Venda SSTP MSi sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

” Tim teknis PUPR menyampaikan, pihaknya sudah mengabulkan permintaan perpanjangan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kerja terhitung sejak tanggal 7 Desember 2024 sampai 20 Februari 2025. Jadi kami mengabulkan permintaan perpanjangan waktu untuk kontraktor PT. Amar Permata Indonesia supaya bisa menyelesaikan pekerjaannya kembali “, ujarnya Jumat ( 3/1/2025 )

Hanya saja, katanya permintaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut disertai dengan sanksi denda keterlambatan sesuai dengan perhitungan yang sudah ditentukan.

“Hitungan sanksi denda keterlambatan satu per mil dari nilai kontrak awal,” ucapnya .

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lebih akrab disapa Venda juga mengatakan keterlambatan pekerjaan bukan karena permasalahan penydia, tapi ulah kontraktor itu sendiri.

“Secara Aturan, jika permintaan perpanjangan waktu bekerja sudah berakhir, tapi pengerjaan belum selesai 100 persen namun PPK menilai kontraktor memiliki kemampuan untuk menyelesaikan pekerjaan. Makanya di berikan kesempatan waktu lagi untuk bekerja sepanjang sanksi denda yang juga harus dibayar kontraktor, tegasnya.

Sementara itu, Fauzan selaku Kontraktor Pelaksana PT. Amar Permata Indonesia saat dikonfirmasi dan dihubungi beberapa kali ke nomor ponselnya tidak menyahut. Walaupun berdering tapi tidak merespon. Dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pun tidak dibalas meskipun sudah ceklis dua.

Sisi lain, Dugaan tidak profesionalnya kontraktor pelaksana PT. Amar Permata Indonesia dalam pekerjaan perbaikan infrastruktur tanggap darurat pada Jalan Lubuk Mata Kucing yang seharusnya cepat dan tepat waktu terselesaikan, menimbulkan bermacam spekulasi dan kritikan pedas seperti yang dilontarkan ALD .

Menurutnya , walaupun tidak tender, mengapa perusahaan ini yang ditunjuk. Banyak lagi kontraktor yang lain. Ada apa dengan penunjukan kontraktor yang terkesan tidak professional ini. Apakah Pemko Padang Panjang siap menerima pekerjaan yang ditinggal seperti ditempat lain? Sebab menurut informasi, Fauzan selaku pimpinan PT. Amar Permata Indonesia juga tidak dapat menyelesaikan beberapa jembatan di Kepulauan Mentawai dengan nilai kontrak puluhan milyar, ungkap ALD. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *