Editor : Hari S
Padang Pariaman ( JMG ) Aktivitas tambang batuan ilegal tentu jadi masalah tersendiri dan seakan tidak bisa terselesaikan di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman maupun Polda Sumbar.
Bahkan pihak-pihak terkait sudah melakukan himbauan dan serangkaian operasi hingga penindakan pasca kejadian penembakan kepada salah seorang Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan permasalahan tambang yang terjadi beberapa waktu lalu di Solok Selatan. Namun sayangnya, saat ini tambang ilegal mulai marak kembali.
Seperti yang dijumpai JMG baru- baru ini di Dusun Tong Blau, Korong Kasai, Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman yang mana aktivitas tambang illegal tersebut telah dimulai kembali ,” kata sumber JMG (7/2/2025).
Anehnya, disekitar lokasi tambang tersebut tidak dilengkapi papan informasi yang menunjukkan ada izin lengkap yang semestinya menjadi sarat utama usaha sebelum melakukan tambang . Sehingga tambang bebatuan besar ini terkesan kebal hukum. Akibatnya , sangat merusak struktur tanah dan jalan umum disepanjang wilayah Dusun Tong Blau Korong Kasai Nagari Kasang.
Pemilik lokasi tambang dikuasai seseorang insial B yang bertempat tinggal didekat lokasi tambang . Kemudian B di bantu lagi dengan seseorang insial J ,” Aktivitas tambang dikuasai oleh B bersaudara dan juga melibatkan beberapa oknum perangkat disini,” kata sumber lagi .
Aktivitas tambang berskala besar memakai dua alat berat jenis Escavator dan beberapa unit Dam truk berlalu lalang setiap hari tanpa menghiraukan hancurnya akses jalan sebutnya.
“Sudah satu bulan ini tambang beraktifitas kembali , ada siang dan ada juga malam hari”sebut sumber lagi . Bebatuan besar hasil tambang ini dijual ke PT. Arafah yang sedang mengerjakan Proyek Normalisasi sungai di Kota Padang.
Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar segera menertibkan aktivitas tambang bebatuan tersebut karena berpotensi menjadi kegaduhan publik ,” atau sebaliknya , peristiwa penembakan akan terulang lagi, sambung sumber.
Padahal sesuai Aturan Perundang-undangan setiap aktivitas tambang yang dilakukan tanpa melengkapi izin akan dikenakan sanksi pidana . Kegiatan tambang bebatuan di wilayah Dusun Tong Blau ini juga diduga jelas telah melanggar pasal 158 UU no 3 tahun 2020 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 miliyar.
Dengan beraktivitasnya kembali tambang bebatuan di wilayah Dusun Tong Blau Korong Kasai , Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman ini patut diduga ada sesuatu di balik kelancaran aktivitas tambang.
Informasi yang diperoleh JMG dari salah satu sumber yang layak dipercaya, penambangan batu Boulder/jetty yang terjadi di Tong Blau dibekingi salah seorang oknum petinggi di Pilda Sumbar. Hal inilah yang menyebabkan pelaku tambang illegal leluasa melakukan kegiatannya.
Hermansyah Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Provinsi Sumbar yang dimintai tanggapannya terkait adanya penambangan illegal yang diduga dibekingi oknum petinggi Polda Sumbar merasa geram. Dia menyayangkan adanya oknum Polri yang masih berani membekingi pekerjaan yang melanggar hukum.
“ Kami akan segera menyurati Kapolri dan Kapolda Sumbar agar oknum seperti itu diberikan sanksi. Kami juga akan menyurati BWSS V Padang selaku pemilik proyek yang dikerjakan PT. Arafah sebab telah berani menerima material illegal”, ujarnya.
Heri












