Editor : De Ola
Padang Pariaman, (JMG) – Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat menyampaikan hasil pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Suarnita SKM (PPTK), ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman yang dilaporkan pada tanggal 7 Mei 2025 lalu.
Dugaan Pemalsuan tanda tangan Suarnita SKM , terjadi dan ditemukan dalam beberapa lembar kwitansi pencairan anggaran Dinas kegiatan Gerakan Kebugaran Jasmani untuk kelompok Masyarakat, Perusahaan dan Lansia serta Pengukuran Kebugaran Calon Jemaah Haji tahun 2025/1446 H , yang telah selesai diadakan pada tanggal 24 April 2025 lalu.


Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Hendra mengatakan, pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan sudah dilakukan pemeriksaannya sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.
“Ada empat (4) orang yang telah diperiksa , mulai dari Kepala Dinas Kesehatan , Kepala bidang kesehatan/ PPK kegiatan dan tenaga Swakelola bidang Kesmas dan hasil pemeriksaannya telah ada , ada beberapa sanksi akan disampaikan secara resmi dan transparan sebutnya .
Ketika JMG menanyakan sanksi yang diterapkan , Hendra menjawab “, Untuk sanksi pemalsuan tanda tangan atas nama pelaku RY, SKM tenaga Swakelola bidang Kesmas diberikan surat peringatan (SP1) oleh Kepala OPD . Kemudian, RY ,SKM dilakukan pembinaan dan Memutasikannya ke Sekretariat. Untuk Kepala Dinas dan PPK kegiatan diberikan teguran agar lebih optimal dalam pengendalian dan pengawasan di lingkungan OPD ,”kata Hendra (16/6/2025).
Namun , penetapan sanksi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilaporkan Seorang ASN Dinkes ke Kepala Inspektorat tanggal 7 Mei 2025 lalu, penetapan sanksinya bertolakbelakang dengan harapan Suarnita,SKM selaku pemilik tanda tangan yang dipalsukan .
Saya berharap penegakan hukum yang benar bagi oknum pelaku pemalsuan tanda tangan pada beberapa lembar kwitansi pencairan anggaran kedinasan beserta kroni-kroninya . Menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku (KUHP/atau UU Tipikor) dan Memberikan kepastian hukum agar praktek penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan tanda tangan tidak terulang lagi.
“Ini kesannya saya yang di zolimi , setelah pemeriksaan kejadian , saya dan beberapa teman disini tidak lagi dilibatkan dalam kegiatan Kesmas , sementara , tenaga Swakelola beserta Kepala bidang Kesmas tetap seperti biasa , apakah perilaku seperti ini dibiarkan berlarut-larut terjadi disini ,”kata Suarnita SKM (16/6).
Rupanya , penetapan sanksi dugaan pemalsuan tanda tangan yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat juga mendapat sorotan tajam berbagai pihak , seperti yang disampaikan seorang sumber layak dipercaya insial MR (60) nama samaran.
Menurutnya , pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk pencairan uang dilingkungan ASN dapat dikenakan sanksi Pidana dan sanksi disiplin . Secara pidana, pelaku dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. Begitu juga dengan Sanksi disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku , yang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala , penurunan pangkat hingga pemecatan.
Lingkungan ASN yang melakukan Pemalsuan tanda tangan dalam pencairan uang dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin dilingkungan Pegawai Negeri Sipil sebut sumber lagi.
“Sanksinya sudah jelas, mulai dari Teguran lisan atau tertulis , penundaan kenaikan gaji , penundaan kenaikan pangkat , pembebasan dari jabatan dan yang terakhir pemberhentian tidak dengan hormat” sebutnya.
Kasus pemalsuan tanda tangan di OPD ini harus menjadi perhatian Inspektorat . Inspektorat sebagai Aparat pengawasan internal Pemerintah bertugas untuk melakukan dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah bukan Menutupi atau sebaliknya Inspektorat ada sesuatu yang tersembunyi!!
Kesannya , Inspektorat Kabupaten Padang Pariaman tidak punya nyali dalam menegakkan aturan ASN terkhusus di lingkungan Dinas Kesehatan . Penetapan sanksi sesuai aturan ASN , menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan tata kelola di OPD ,guna mencegah terjadinya praktek serupa dimasa mendatang ,”kata Sumber(16/6). ( Heri)












