Di Balik Pengesahan APBD, DPRD Padang Panjang Ingatkan Anggaran Harus Benar-Benar Menyentuh Kesejahteraan Rakyat

Editor : Jean

PADANG PANJANG – (JMG) DPRD Kota Padang Panjang secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Padang Panjang, Jumat (19/6/2026).

Meski seluruh fraksi menyatakan persetujuan, pembahasan Ranperda diwarnai sejumlah catatan kritis dan rekomendasi strategis. Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang mencapai Rp39,7 miliar, serta belum optimalnya realisasi sejumlah pos belanja daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imral, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah dan Nurafni Fitri. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis, Wakil Wali Kota Allex Saputra, unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD, sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian bersama, meliputi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer, efektivitas belanja daerah, pengelolaan aset, pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT), penyaluran subsidi dan bantuan sosial, hingga tingginya SILPA yang dinilai perlu dievaluasi secara serius.

Fraksi PBB-PKS melalui juru bicara Amrizal menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak semata-mata diukur dari tingginya tingkat serapan anggaran. Menurutnya, indikator utama keberhasilan adalah sejauh mana anggaran mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menekan angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, dan memperkuat daya saing ekonomi daerah.

Fraksi tersebut juga mendorong pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola PAD, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, meningkatkan kualitas belanja modal, mengevaluasi penyebab tingginya SILPA, memperkuat dukungan terhadap UMKM, serta menjamin transparansi dalam pelaksanaan rehabilitasi pascabencana.

Sementara itu, Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa (DKKB) melalui Nasrul Effendi menekankan pentingnya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi. Fraksi ini juga mendorong pengelolaan aset yang lebih profesional melalui percepatan sertifikasi aset, inventarisasi berkala, pemanfaatan aset nonproduktif menjadi sumber PAD baru, serta digitalisasi sistem manajemen aset daerah.

Pandangan serupa disampaikan Fraksi Gerindra melalui Hendrico. Fraksi ini menyoroti realisasi PAD yang baru mencapai 89,07 persen dari target yang telah ditetapkan. Selain itu, rendahnya realisasi belanja modal dan Belanja Tidak Terduga dinilai menunjukkan perlunya peningkatan kualitas perencanaan dan percepatan pelaksanaan program pembangunan.

Fraksi PAN melalui Vani Utari memberikan apresiasi atas berbagai capaian Pemerintah Kota Padang Panjang selama Tahun Anggaran 2025. Namun demikian, PAN tetap mendorong penguatan kapasitas fiskal daerah melalui digitalisasi pemungutan PAD, pengembangan sektor ekonomi produktif, serta peningkatan kualitas perencanaan agar program prioritas dan belanja modal mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

Di sisi lain, Fraksi NasDem melalui Andre Hilman Pratama menyoroti tingginya ketergantungan APBD terhadap dana transfer yang mencapai sekitar 80 persen. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Selain aspek keuangan daerah, Fraksi NasDem juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan yang menjadi perhatian publik, di antaranya penerapan sistem one way, tarif dasar air Perumda Air Minum, serta peningkatan kualitas pelayanan dan tata kelola RSUD Kota Padang Panjang.

Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, DPRD bersama Pemerintah Kota Padang Panjang sepakat menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama oleh pimpinan DPRD dan Wali Kota Padang Panjang.

Dengan disahkannya Perda tersebut, DPRD berharap seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi dapat menjadi bahan evaluasi konstruktif bagi Pemerintah Kota Padang Panjang. Langkah tersebut dinilai penting guna meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, efektivitas penggunaan anggaran, serta mutu pelayanan publik demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak kepada masyarakat.(YB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *