Ayo ke TPS Sabtu 13 Juli 2024

Editor : De Ola

Padang Panjang, (JMG) – Tentukan pilihanmu untuk pemungutan suara ulang (PSU) dewan perwakilan Daerah provinsi Sumatera Barat dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang adakan Sosialisasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat Pemilu Tahun 2024. di Cafe Teras Kartini, Jalan Jendral Sudirman, Kota Padang Panjang, Senin 8 Juli 2024.

Turut diundang KPU yaitu Kapolres Padang Panjang, Dandim 0307 Tanah Datar, Kepala BPBD, Kesbangpol Padang Panjang, Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ketua PWI Padang Panjang, Ketua FJKIP Padang Panjang, Ketua Forum Serambi Mekkah, Ketua Muhammadiyah Padang Panjang, Ketua NU Padang Panjang, Ketua ICMI Padang Panjang, Ketua KNPI Padang Panjang, Ketua GOW Padang Panjang, KAN Gunung, KAN Bukit Surungan, KAN Lareh Nan Panjang, Ketua IKMAL.

Ketua KPU Puliandri dalam sambutannya mengatakan bahwa Putusan mahkamah konstitusi (MK) NO. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Pemohon (Drs. H. Irman Gusman, MBA) sebagai peserta dalam waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan aquo diucapkan.

Puliandri menambahkan Komisi Pemilihan Umum provinsi Sumatera Barat mengatakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) NO. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini.

Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya.

Disebut juga oleh ketua KPU Kota Padang Panjang bawah data pemilih PSU  pasca putusan MK adalah dalam PSU pasca putusan MK tidak dilakukan pemutakhiran data pemilih pada DPT, DPTb, dan DPK.

Dalam hal sebelum hari dan tanggal PSU pasca putusan MK terdapat Pemilih yang meninggal dunia, PPS membubuhkan catatan meninggal dunia pada kolom keterangan dalam DPT, DPTb atau DPK.

Dalam hal sebelum hari dan tanggal PSU pasca putusan MK terdapat pemilih yang berubah status menjadi prajurit TNI atau anggota POLRI, PPS membubuhkan catatan menjadi anggota TNI atau Polri dalam DPT, DPTb atau DPK

Pasca Putusan MK terdapat pemilih yang pindah domisili/sudah tidak berdomisili di kel/desa, PPS membubuhkan catatan pindah domisili pada kolom ket dalam DPT, DPTb atau DPK

Disampaikan juga dalam pertemuan tersebut oleh ketua KPU Kota Padang Panjang bahwa Logistik yg  datang sampe hari ini 1. Surat suara sesuai DPT ditambah 2% kebutuhan lengkap, 1 .kotak suara lengkap 196, 2.formulir c hasil salinan lengkap 196 set, 3.formulir c hasil plano sesuai kebutuhan 196 TPS, 4.segel plastik/kabel tis sesuai kebutuhan, 5.Tinta sesuai kebutuhan. (YB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *