“W” Diduga Pemain Rokok Illegal Kebal Hukum ?

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Peredaran rokok illegal di Sumatera Barat saat ini semakin merajalela. Diduga akibat adanya faktor pembiaran dari APH dan Bea Cukai.

Berdasarkan informasi dan data yang dimiliki JMG, saat ini di Sumbar ada puluhan pemain rokok illegal dalam skala besar. Mereka tersebar di Padang, Payakumbuh, Pasaman, Pasaman Barat, Dharmasraya dan daerah lainnya.

Untuk di Kota Padang, ada beberapa pemain besar yang mengedarkan rokok SKT dan polos. Mereka bagaikan tak tersentuh hukum.

Hal ini terlihat dari beberapa kali penggrebekan yang dilakukan APH. Seperti gudang milik “W” salah seorang yang diduga pemain rokok illegal yang menjual rokok pita SKT dan tanpa pita.

Dari pengamatan JMG, sejak tahun 2024 hingga saat ini, gudang milik “W” yang terletak di Parupuk Tabing Padang dan kawasan By Pass Padang telah beberapa kali di gerebek oleh pihak kepolisian. Namun sayangnya, hingga saat ini “W” belum pernah berurusan dengan hukum dan masih melakukan aktifitas illegalnya.

Dari salah seorang pekerja di gudang “W” Yang minta namanya dirahasiakan, didapat keterangan bahwa mulusnya kegiatan illegal yang dilakukan ” W” tak lepas dari peran bekingan dari pihak kepolisian yang selama ini berada dibelakang “W”.

” Siapa pula yang bisa menangkap “W”? Oknum dipihak kepolisian dan Bea Cukai telah diamankan dan mereka setiap bulannya telah menerima setoran. Bapak lihat saja, mana pernah ” W” ditangkap mesti gudangnya didatangi polisi dan Bea Cukai. Paling mereka hanya minta upeti saja”, terang pekerja tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *