Editor : De Ola
Tanah Datar, (JMG) – Pemerintah Nagari menertibkan pedagang kaki lima Sesuai Peraturan Nagari pemakai pasar dan berjualan di pinggir jalan agar tidak timbul kesalah pahaman antara pedagang dengan pemerintah.
Pada Hari Rabu (7/8/2024) Walinagari menghimbau seluruh pedagang yang datang ke pasar agar mematuhi (Pernag) yang di terapkan pemerintah Nagari, “Takut bukan ke wali ataupun ke pengurus pasar dan keamanan Pasar melainkan yang di kawatirkan kecelakaan berlalu lintas”.
Demi kelancaran berkendara terutama kendaraan roda empat, kendaraan roda dua dan mobil alat berat yang lewat menggunakan jalur lalulintas.
Mungkin bisa terjadi kecelakaan bagi masyarakat berbelanja dan pengunjung pasar yang begitu ramai, jika tidak mematuhi aturan tersebut.
Dari itu pihak ke amanan, Pengurus di Nagari turun kelapangan untuk tegaskan supaya seluruh pedagang yang menggelar dagangan di pinggir jalan supaya bisa mematuhi (Pernag) yang ada di Nagari ini demi keselamatan dan keamanan berbelanja.

Ketua keamanan pasar Lendrizal yang kerab di panggil namanya Mak etek berharap masyarakat bisa mematuhi dengan kesadaran diri sendiri untuk demi tertibnya pasar kita ini.
Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan Pernag Nagari.
Adapun pengertian pasar tradisional menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 disebutkan bahwa pasar tradisional atau pasar rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung.












