Padang, (JMG) – Laporan pengaduan PT. Nada Pratama ke Polda Sumbar terkait dugaan kecurangan dalam proses lelang Proyek Pengendalian Banjir Batang Palangai Pessel tahun 2024 dengan pagu dana Rp. 17,5 M terus bergulir. Bahkan informasinya beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Proses lelang yang memenangkan PT. Barindo Prima Agung itu diduga sarat kolusi dan nepotisme. Bahkan diduga melibatkan PPK dari BWSS V Padang. Pasalnya yang mengerjakan proyek tersebut saat ini disinyalir orang dekat dari PPK.
PT. Nada Pratama yang merasa dicurangi oleh Pokja B11.01 BP2JK Sumbar tersebut, langsung mengadukan dugaan Kolusi dan Nepotisme ke Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 9 Juli 2024 lalu. Pengaduan PT. Nada Pratama itu masih terus ditindaklanjuti pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar.


Informasi yang diperoleh dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bahwa telah ada beberapa yang dimintai keterangan. Diantaranya adalah Pokja BP2JK Sumbar, pihak PT. Nico Putra Utama pemberi dukungan batu boulder dan pihak BWSS V Padang.
Riskhan dari PT. Nada Pratama kepada JMG mengungkapkan bahwa pihaknya berharap pengaduan yang dilayangkannya diproses hingga kemeja hijau. Sebab pihaknya merasa dicurangi oleh Pokja B11.01 BP2JK Sumbar.
” Saya berharap pengaduan kami berlanjut ke meja hijau. Agar memberikan efek jera kepada oknum Pokja di BP2JK Sumbar yang disinyalir menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenangkan PT. Barindo Prima Agung”, ujar Riskhan yang didampingi Dapit Dewantara. (Tim)












