Kabid Humas Polda Belum Tau Terkait Pemanggilan Subkon Tol Pacin

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Penambangan galian C jenis trass, pasir baru (sirtu) dan clay yang diduga illegal untuk pembangunan jalan tol Padang -Sicincin terus berlanjut. Bahkan saat ini semakin merajalela, terutama penambangan galian C jenis sirtu yang dilakukan didalam sungai.

Sebelumnya, buntut pencatutan nama oknum petinggi di Polda Sumbar, beberapa subkon galian C untuk proyek pembangunan jalan tol Padang Sicincin (Pacin) telah dipanggil Ditreskrimsus Polda Sumbar. Informasi ini diperoleh JMG dari pihak Ditreskrimsus Polda Sumbar melalui pesan What’s App.

“Kami sudah panggil para subkon yg di HKI”, ujar salah seorang petinggi Ditreskrimsus Polda Sumbar pada JMG.

Pemanggilan ini diduga terkait ucapan dari beberapa orang Subkon dan supplyer diproyek tol Pacin tersebut. Sebab mereka terkesan mencatut dan menjual nama oknum di Polda Sumbar.

Hal ini diduga dilakukan para Subkon dan supplyer agar aktifitas illegal yang dilakukan tidak ditindak penegak hukum dan tidak diekspos/diberitakan oleh jurnalis. Seperti yang diduga dilakukan oknum dari PT. Petronesia Benimel dan PT. Wira Agung selaku subkon PT. HKI. Berdalih Proyek Startegis Nasional dan untuk percepatan jalan tol serta telah mendapat izin dari Polda Sumbar dan ESDM Sumbar, perusahaan itu dengan leluasa melakukan penambangan yang diduga illegal.

Berdasarkan pantauan JMG pada Selasa (3/10) dibeberapa lokasi penambangan galian C disekitaran proyek tol Padang Sicincin (Pacin), masih terlihat aktifitas tambang yang disinyalir illegal. Para penambang dengan leluasa mengambil galian C jenis trass untuk dibawa ke proyek tol Pacin.

Lokasi tambang jenis trass yang masih beroperasi hingga Selasa (3/10) diantaranya adalah di STA 23 depan kantor proyek HKI, pasir putih dan STA 26. Selain itu, pada Senin (9/10) penambangan galian c jenis sirtu juga terlihat dilakukan di dalam sungai di daerah Lubuk Alung Padang Pariaman.

JMG mengkonfirmasi pada Kombes Pol Dwi Sulistyawan, S.I.K selalu Kabid Humas Polda Sumbar terkait masih adanya aktifitas penambangan galian C yang diduga Illegal disekitar proyek tol Pacin pasca telah dipanggilnya para Subkon oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar. Dari balik ponselnya, Dwi mengatakan bahwa dia belum mendapatkan info terkait pemanggilan oleh pihak Ditreskrimsis tersebut.

” Saya belum tahu tentang pemanggilan Subkon proyek tol tersebut oleh pihak Ditreskrimsus. Coba nanti saya tanya dulu”, ujarnya singkat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *