Padang, (JMG) – Pungutan liar (pungli) dan pembiaran kejahatan yang diduga selama ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bukittinggi disoroti Lembaga Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah (LP-KPK) Sumbar. Bahkan LP-KPK Sumbar akan segera menyurati Kepala Lapas Bukittinggi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta.
Hermansyah selaku Ketua LP-KPK Sumbar menjabarkan beberapa informasi yang didapatnya dari mantan warga binaan Lapas Bukittinggi dan petugas di lapas tersebut. Menurutnya dugaan pungli marak terjadi di lapas itu.
Mulai dari pungli kamar, pungli pindah, pungli pengurusan bebas dan pungli lainnya yang disinyalir melibatkan petugas dilapas tersebut. Tak hanya itu, pembiaran kejahatan yang diduga dilakukan petugas dilapas tersebut juga terjadi. Terutama dari maraknya peredaran narkoba didalam lapas hingga keterlibatan warga binaan dalam peredaran narkoba diluar lapas.
” Kami akan menyurati pihak Lapas Bukittinggi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam waktu dekat. Apa yang terjadi di Lapas Bukittinggi sungguh sangat memalukan. Oleh sebab itu kita meminta segala praktek pungli dan pembiaran kejahatan di lapas itu segera dihentikan”, ujarnya.
Ditambahkan Hermansyah, pihaknya juga akan melakukan orasi nantinya bila surat LP-KPK tak ditanggapi Kalapas Bukittinggi. ” Kami akan kerahkan anggota LP-KPK untuk lakukan orasi dan unjuk rasa apabila Kalapas tidak bisa menghentikan praktek pungli dan pembiaran kejahatan disana”, tutupnya. (Tim)












