Padang, (JMG) – Penjualan buku Lembaran Kerja Siswa (LKS) masih marak terjadi dibeberapa sekolah di Kota Padang. Hasil penelusuran JMG hampir sebagian besar SD Negeri di kota Padang menjual buku LKS ini.
Kendati di Permendiknas no 2 tahun 2008;
telah menyatakan secara tegas melarang pihak sekolah menjual buku LKS. Sesuai aturan yg ada murid boleh beli buku LKS tapi bukan disekolah tapi di toko buku. Pihak sekolah dilarang menjual buku LKS bila tetap dilakukan akan diberi saksi tegas.
Seperti yang terjadi di SD Negeri 24 Ujung Gurun Padang. Menurut pengakuan beberapa orang tua murid kepada JMG di sekolah ini tidak memakai buku paket yg disubsidi pemerintah (dana bos) tersebut seperti yg di anjurkan dari kemendikbud. Murid malah diwajibkan untuk membeli buku Lembaran Kerja Siswa ( LKS).
Rata – rata ada sepuluh mata bidang studi diwajibkan kepada masing- masing murid. Harga setiap bukunya berkisar Rp.15. 000. Jadi kalau 10 bidang studi, para orang tua murid harus merogoh kocek sampai Rp.150.000 tiap semesteran. Para orang tua murid merasa terbebani apalagi kondisi perekonomian kurang baik – baik saat ini.
Menanggapi keluhan para orang tua murid tersebut salah seorang guru disekolah itu yg enggan disebutkan namanya membantah. Menurutnya, pihak sekolah tidak pernah mewajibkan para orang tua murid membeli buku LKS itu. Malah pihak sekolah berikan kelonggaran kepada orang tua murid.
Tapi faktanya dari penelusuran JMG, buku LKS tersebut memang tidak diwajibkan membelinya. Namun sekolah lebih mengutamakan buku LKS ini dari pada buku paket yg disubsidi pemerintah alasannya materi isi bukunya tidak sesuai bahan yang diajarkan. Terbukti tugas – tugas murid tersebut banyak diambil dari buku LKS. Jadi secara tidak langsung para orang tua murid di paksa juga.
Tim JMG sudah berusaha beberapa kali menemui Kepala Sekolah SD Negeri 24 Ujung Gurun, namun sering tidak berada di sekolah dengan alasan sedang ada urusan diluar sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH, MM yang ditemui JMG pada Selasa ( 5/11) dengan tegas menyatakan bahwa pihak sekolah dilarang untuk menjual buku LKS tersebut dan tidak ada kewajiban bagi murid – murid untuk membelinya. Buku LKS tersebut cuma buku pendamping. Kalau ada pihak sekolah yang mewajibkan untuk membeli buku LKS akan saya tindak tegas, ujarnya. ( Zul/Man)












