Editor : De Ola
Tanah Datar (JMG) Upaya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang petani di Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, diringkus aparat setelah kedapatan menyimpan dan menanam narkotika golongan I jenis ganja, Selasa (20/1/2026) sore.
Pelaku berinisial Ismet (41), warga Jorong Carano Batirai, diamankan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan tiga paket ganja siap edar yang disimpan di saku celana pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi yang telah dikantongi sebelumnya.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui masih menyimpan dan menanam ganja di ladang belakang rumah orang tuanya. Tim langsung bergerak melakukan pengembangan,” ujar AKP Muhammad Arvi.
Pengembangan tersebut mengantarkan petugas ke sebuah ladang di Jorong Carano Batirai. Di lokasi itu, polisi menemukan 42 batang tanaman ganja yang ditanam secara tersembunyi. Proses penggeledahan dan penyitaan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong dan sejumlah warga setempat guna menjamin transparansi penegakan hukum.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa enam paket ganja dalam plastik, tujuh polybag berisi bibit ganja yang disembunyikan di kandang sapi, satu celana pendek putih merek Adidas, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa nomor polisi.
Di hadapan penyidik, Ismet mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan tidak melibatkan pihak lain. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di wilayah pedesaan, serta mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
(RN)












