Kuasa Hukum Karyawan Minta Izin PT. Anugerah Jaya Multiplikasi Dikaji Ulang

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Kantor Hukum Palito Lawfirm, melalui kuasa hukum Aidil Permata, S.H., dengan ini mendesak PT Anugerah Jaya Multiplikasi untuk segera membayarkan hak-hak karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 7 tahun sebelum mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kami telah melayangkan dua kali somasi, dan melakukan upaya Bipartrit namun hingga saat ini perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Oleh karena itu, kami menghimbau Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau kembali izin izin dari perusahaan yang di duga tidak mematuhi aturan yng berlaku dan kami himbaukan juga kepada pimpinan PT Anugerah Jaya Multiplikasi atau perusahaan yang bergerak di bidang produksi Kangaroo springbed untuk segera menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa apabila seorang karyawan dipekerjakan melalui PKWT secara terus-menerus sehingga total masa kerja melebihi 5 tahun, hubungan kerja tersebut seharusnya sudah dianggap sebagai hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Berdasarkan Pasal 40 dan Pasal 43 PP No. 35 Tahun 2021, setiap pekerja yang mengalami PHK bukan karena kesalahan pekerja berhak atas:
✅ Uang Pesangon sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
✅ Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sesuai dengan masa kerja.
✅ Uang Penggantian Hak, termasuk sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya pulang bagi pekerja yang ditempatkan di luar daerah, dan hak-hak lainnya.

Dengan masa kerja lebih dari 7 tahun, klien kami berhak mendapatkan Uang Pesangon sebesar 8 bulan upah dan Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 3 bulan upah, sesuai tabel dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (3) PP No. 35 Tahun 2021.

Sanksi bagi PT Anugerah Jaya Multiplikasi Jika Tidak Membayar Hak Karyawan

Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi hukum sebagai berikut:
1. Sanksi Administratif (Pasal 55 PP No. 35 Tahun 2021)
• Teguran tertulis dari instansi ketenagakerjaan.
• Pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
2. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) (UU No. 2 Tahun 2004)
• Perusahaan dapat diperintahkan untuk membayar hak karyawan beserta denda.
• Jika tidak dipatuhi, dapat dilakukan eksekusi melalui penyitaan aset perusahaan.
3. Sanksi Pidana dan Denda (Pasal 185 UU Ketenagakerjaan & Pasal 190 UU Cipta Kerja)
• Perusahaan yang tidak membayar hak karyawan dapat dikenakan pidana kurungan hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta.

Kami menghimbau PT Anugerah Jaya Multiplikasi untuk segera membayarkan hak-hak karyawan yang di-PHK, sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021 dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pembayaran ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral perusahaan.

Jika dalam waktu dekat perusahaan masih tidak menunjukkan itikad baik, kami akan menempuh jalur hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) serta melaporkan dugaan pelanggaran ke instansi terkait.

Kami berharap perusahaan segera mengambil langkah konkret agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang. (Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *