Editor : De Ola
Padang (JMG) – Plt Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Padang, Irfan Huzairin. Pada periode semester 1 tahun 2023, satuan kerja mitra KPPN Padang telah melakukan realisasi anggaran mencapai 43,19% yaitu Rp.6 Triliun dari pagu Rp.15,6 Triliun. Prioritas nasional dengan alokasi besar pada APBN 2023 yang dikelola satker lingkup KPPN Padang terdiri dari Pelayanan umum, Ekonomi, Ketertiban dan Keamanan, Kesehatan dan Pendidikan, Senin (31/07/2023).
Dibandingkan dengan tahun 2022, terdapat peningkatan yang sangat signifikan yaitu pada program pelayanan umum yang mencapai melebihi Rp.6.2 Trilyun yang disebabkan adanya desentralisasi belanja Dana Transfer ke Pemerintah Daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wilayah kerja KPPN Padang adalah satuan kerja yang berada di Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sedangkan Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerja dalam Penyaluran Dana Transfer adalah PemProv Sumatera Barat, Pemkot Padang, Pemkot Pariaman, Pemkab Padang Pariaman, dan Pemkab Kepulauan Mentawai.
Untuk wilayah kerja KPPN Padang total anggaran yang dikelola sebesar Rp.15,6 Trilyun yang terdiri atas Belanja Pegawai Rp.2,9 Trilyun, Belanja Barang sebesar Rp.3,49 Trilyun, Belanja Modal Rp.1,7 Trilyun, Belanja Bansos Rp. 13,8 Milyar dan Dana Transfer ke daerah sebesar Rp.7,47 Trilyun.
Dalam Penyaluran Dana Tranfer ke Daerah pada tahun 2023, terdapat alokasi yang digunakan untuk Bidang Pendidikan sebesar Rp. 205 Milyar, Bidang Kesehatan dan KB Rp. 185 Milyar dan Jalan sebesar Rp.172 Milyar.
Dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat terdapat terdapat Pagu DIPA senilai Rp.13 Milyar untuk Belanja Bantuan Sosial, yang disalurkan oleh satker mitra KPPN Padang yaitu, UIN Imam Bonjol dan Kanwil Kementerian Agama Prov. Sumatera Barat.
Tahun 2023 untuk pembangunan infrastruktur masuk sebagai fungsi perumahan dan fasilitas umum yang nilai pagunya mencapai Rp.300 Milyar yang terbagi pada 4 satuan kerja. Pembangunan infrastruktur tersebut dikelola oleh satker mitra KPPN Padang khususnya pada Kementerian PUPR yang salah satu satuan kerjanya yaitu Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam Pengelolaan APBN khususnya dengan Pemerintah Daerah yang menjadi mitra kerja KPPN Padang yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Mentawai, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kota Pariaman, KPPN menyalurkan Dana Transfer berupa DAK, DAU dan DBH. Untuk mengoptimalkan penyaluran Dana Transfer tersebut, KPPN Padang senantiasa berkoordinasi dan melakukan sinergi berupa rapat koordinasi, pembinaan, FGD dan pertemuan lainnya agar APBN yang disalurkan berupa Dana Transfer tersebut depat bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat Sumatera Barat.
Untuk mencapai hasil yang maksimal dan manfaat yang optimal dalam penyaluran belanja APBN, KPPN senantiasa memberikan, mendorong satker untuk dapat mengelola anggaran belanjanya seoptimal mungkin, sesuai dengan target-target yang harus dicapainya dalam rentang waktu Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV dalam satu tahun anggaran. Langkah yang diambil adalah dengan melakukan penilaian atas kinerja satket dengan melakukan penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Dalam IKPA tersebut terdapat Indicator Capaian Output yang harus disampaikan satket terkait dengan penggunaan anggaran belanjanya.
Kendala yang dihadapi oleh satket mitra KPPN Padang antara lain:
- Perubahan Pejabat Pengelola Perbendaharaan pada satker terutama Satker Dinas (Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan), yang menghambat penyerapan belanja satker pada triwulan I.
- Belum adanya petunjuk teknis terkait penggunaan anggaran belanja pada satker.
- Masih adanya dana yang masih diblokir oleh Kantor Pusat Kementerian/Lembaga.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggara APBN 2023, KPPN telah melakukan rekonsiliasi internal maupun eksternal pada setiap bulannya, serta adanya penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara yang dilakukan setiap bulannya. Bagi satker mitra KPPN Padang, satker juga dapat melakukan monitoring melalui Online Monitoring SPAN (OMSPAN) ada laman: spanint.kemenkeu.go.id. serta bagi stakeholder secara umum, setiap bulannya KPPN Padang juga menyampaikan progras pertanggungjawaban dan pelaksanaan anggaran pada web atau akun instagram: @kppnpadang.
KPPN Padang sebagai kantor pelayanan yang telah mendapat penghargaan dari Kemenpan RB sebagai kantor dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Serta dalam manajemen pelaksanaan kantor telah mendapatkan kantor dengan ISO SMM (Sistem Manajemen Mutu) 9001.2015 untuk manajemen mutu pelayanan kepada stakeholder. Selain itu juga telah mendapatkan Sertifikat ISO SMAP (Sistem Manajemen Anti Penyuapan) 37001:2016 sebagai bentuk transparansi dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder.(irfan)












