Kempling Diduga Pelaku PETI Tak Tersentuh Hukum?

Editor : Hari S

Merangin, (JMG) – Sangat disayangkan beberapa lokasi di Kabupaten Merangin Jambi saat ini berubah menjadi lokasi yang sangat memilukan. Lokasi yang dulunya indah dan asri berubah menjadi pemandangan yang jelek.

Para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan aman dan santainya melakukan kegiatan illegal tanpa takut dengan aparat penegak hukum. Seperti yang terjadi disekitaran Dam Betuk.

JMG mencoba mendatangi dimana para pelaku PETI melakukan kegiatan di sekitaran Dam Betuk tersebut. Para pekerja PETI yang ada di lokasi dengan acuh tak acuh terus melakukan kegiatan mereka seolah-olah tak ada rasa takut dengan apa yang mereka lakukan.

Kemudian JMG menghampiri salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan nama dan beetanya “ini milik siapa mas” dan pekerja tersebut menjawab ini milik Kempling warga Kampung Enam Margoyoso Merangin. Lantas dia melanjutkan “kalau mas ada keperluan silahkan hubungi beliau saja”.

JMG pun mendatangi kediaman Kempling untuk konfirmasi. Namun beliau tidak dapat ditemui.

Sesuai dengan pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK
Di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
Dan denda paling banyak 10.000.000.000,-. Nah, apakah UU Minerba tersebut tidak berlaku bagi Kempling? (Jef)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *