Editor : Jean
Tanah Datar (JMG) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) menyatakan sikap tegas menyikapi insiden keributan yang diduga melibatkan seorang oknum wartawan di lingkungan salah satu sekolah di Kabupaten Tanah Datar. Organisasi profesi tersebut menegaskan, tindakan yang menciptakan keresahan di dunia pendidikan tidak dapat ditoleransi dan tidak mencerminkan jati diri insan pers yang profesional .
Ketua AWI Farid Al-Kautsar menegaskan bahwa sekolah merupakan institusi pendidikan yang harus menjadi ruang aman bagi guru, siswa, maupun tenaga kependidikan. Karena itu, segala bentuk intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mengganggu aktivitas pendidikan dinilai sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.
Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya keributan yang diduga melibatkan oknum wartawan di lingkungan sekolah. Dunia pendidikan harus steril dari tindakan yang mencederai rasa aman dan ketertiban,” tegas Ketua AWI dalam pernyataan resminya.
Ia menekankan bahwa profesi wartawan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik. Setiap wartawan wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan insan pers bekerja secara profesional, santun, menghormati narasumber, serta tidak menyalahgunakan profesinya.
Seorang wartawan hadir untuk mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk melakukan tekanan, intimidasi, atau menciptakan kegaduhan. Perilaku seperti itu justru merusak citra profesi pers yang selama ini dijaga,” ujarnya.
AWI mengungkapkan, pihaknya kini tengah melakukan penelusuran terhadap identitas oknum tersebut guna memastikan apakah yang bersangkutan benar sedang menjalankan tugas jurnalistik atau justru membawa persoalan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan profesi wartawan.
Organisasi tersebut menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti menyalahgunakan atribut atau profesi pers untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Apabila nantinya terbukti terdapat unsur pidana seperti pengancaman, pemerasan, maupun perusakan, kami mendukung penuh aparat penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada kekebalan hukum hanya karena mengatasnamakan profesi wartawan,” tegasnya.
AWI juga mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar tidak merasa takut ketika menerima kedatangan wartawan. Setiap pihak berhak meminta identitas pers yang sah, termasuk kartu pers dan penugasan resmi, sebagai bentuk verifikasi terhadap kegiatan jurnalistik yang dilakukan.
Apabila terdapat oknum yang datang dengan cara mengintimidasi, mengancam, atau tidak mampu menunjukkan identitas resmi sebagai wartawan, pihak sekolah diminta untuk menolak secara tegas serta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Di akhir pernyataannya, Farit Al Kausar selaku ketua AWI mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga marwah profesi jurnalistik dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Menurut AWI, tindakan segelintir oknum tidak boleh mencoreng kehormatan ribuan wartawan yang setiap hari bekerja secara profesional demi kepentingan publik.
Pers adalah pilar demokrasi. Karena itu, profesi ini harus dijaga dari oknum-oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tutup Ketua AWI. (RN)












