Astaga.. Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Koto Tangah Terkesan Dibiarkan APH

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Bisnis Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Koto Tangah Kota Padang (Sumbar). Gudang tersebut terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Gudang yang berada disamping Sebuah rumah berpagarkan seng di ujung jalan Perumahan Harka Sarai Permai Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah itu diduga menjadi tempat penyimpanan BBM jenis bio solar bersubsidi.

Diduga seorang oknum berpakaian coklat aktif yang berdinas di Batang Anai Padang Pariaman diduga berkolaborasi dengan dua pengusaha BBm illegal yang merupakan warga sipil, disebut-sebut dalam bisnis penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi tersebut. Mereka sepertinya tak peduli dan tak takut dengan Polsek Koto Tangah yang tak jauh dari lokasi gudang itu.

Temuan ini mencuat setelah kecurigaan seorang warga memergoki sebuah mobil truk tangki putih biru tanpa merek perusahaan masuk ke gudang itu Minggu (1/2/2026).

“Memang sering ada aktivitas mencurigakan ditempat itu. Kendaraan boks kerap terlihat keluar masuk pada malam hari,” ungkap sumber (1/2).

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait penemuan sebuah rumah berpagarkan seng di ujung jalan Perumahan Harka Sarai Permai . Namun, Masyarakat berharap agar aparat segera turun melakukan penindakan lebih lanjut.

“Kami berharap Pemerintah dan Aparat Kepolisian segera bertindak. Jangan sampai bisnis yang sangat merugikan Masyarakat ini terus tumbuh dan berkembang,” tambahnya.

Para komplotan pelaku penyalahgunaan BBB bersubsidi jenis solar dapat dijerat dengan pasal 55 UU No 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Milyar. (HR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *