Diduga Pembiayaan RSUD Padang Panjang 2020-2023 Cacat Hukum ? 

Editor  : Ocu Azhar 

Padang Panjang, (JMG) – Ada-ada saja tingkahlaku Pelaksana Harian (PLH) Walikota Padang Panjang yang satu ini. Saat dikonfirmasi JMG terkait status RSUD Kota Padang Panjang sesuai Peraturan Pemerintah RI nomor 72 tahun 2019.

 

Kedatangan JMG yang ke Kantor Walikota Padang Panjang, pada 3 Juli 2024 lalu dan dilanjutkan dengan konfirmasi ulang melalui telepon seluler pada 12 Juli 2024 terkait dengan dugaan ketidaksesuaian antara PP RI Nomor 72 tahun 2019 dengan Perwako Nomor 37 tahun 2020 tentang Pengelolaan RSUD Kota Padang Panjang.

 

Beredarnya informasi ketidaksesuaian yang didapatkan JMG berawal dari kegiatan sosialisasi dan pemahaman mendalam tentang UOBK dan SIPD RI (e- BLUD) baik menajemen maupun pengelolaan keuangan beberapa waktu lalu di Aula RSUD Kota Padang Panjang yang turut dihadiri oleh Kasubdit BLUD Kemendagri , R.Wisnu Saputro,SE M.A.P sebagai narasumber pada (28/6) lalu.

 

Setelah selesai mengikuti acara sosialisasi, PLH Walikota Padang Panjang, Dr.Winarno, M.E disinyalir menyampaikan sesuatu yang bersifat rahasia kepada beberapa orang peserta sosialisasi untuk menutupi dan jangan disebarluaskan informasi tentang ketidaksesuaian antara PP RI No. 72 tahun 2019 dengan Perwako No. 37 tahun 2020 tentang pengelolaan RSUD Kota Padang Panjang seperti yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi tadi, kata Winarno kepada beberapa peserta sosialisasi.

 

Seharusnya RSUD Kota Padang Panjang sebagai unit organisasi bersifat khusus secara hukum tata negara , tidak mentaati Hukum Tata Negara (Nebus vexaru rule) yang diduga mengakibatkan segala pembiayaan RSUD cacat secara hukum yang mengakibatkan terjadinya indikatif korektif yaitu melakukan pembiayaan anggaran tidak sesuai aturan yang sah secara hukum.

 

Perilaku korektif adalah tindakan yang sangat melanggar kode etik atau norma-norma yang berujung pada pelanggaran hukum sesuai dengan Pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi (UU 20/2001).

 

Secara Aturan yang sah adalah Peraturan Pemerintah RI nomor 72 tahun 2019 dan Perwako adalah aturan RSUD. Dengan dugaan, tidak merujuknya kepada aturan yang Sah, maka segala pembiayaan RSUD sejak tahun 2020-2023 diduga Cacat Hukum.

 

PLH Walikota Padang Panjang Winarno mengatakan , semuanya sudah sesuai aturan dan tidak ada yang melenceng dari aturan. Terkait laporan pengelolaan keuangan BLUD RSUD itu langsung ke Walikota sesuai Perwako. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung ke Dirut RSUD, ujar Winarno.

(Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *