Setelah PPK Bungkam, PPID BWSS V Padang Bersuara

Editor : IN Raja Tega

Padang, (JMG) – Suksesnya Pengerjaan suatu Kegiatan memang tergantung dari komitmen segala pihak yang terlibat langsung dan tidak langsung pada Pekerjaan tersebut. Komitmen yang kuat antara panitia pelaksana, kontraktor pelaksana, dan juga konsultan pengawas agar suatu pekerjaan bisa berhasil sesuai dengan apa yang tertuang di kontrak dan pengerjaannya juga dapat diselesaikan tepat waktu.

Tidak hanya itu saja, selain tiga unsur diatas yang terlibat langsung dalam proses pengerjaan, dukungan dari masyarakat setempat juga sangat diperlukan dalam kelancaran suatu pekerjaan.

Kementerian PUPR melalui Ditjen SDA yang digawangi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang tengah giat giatnya membangun infrastruktur yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Salah satu pembangunan infrastruktur tersebut adalah proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Lembang.

Seperti diketahui limpasan debit air batang lembang ketika musim hujan menjadi momok yang menakutkan bagi warga sekitar.

Adapun proyek pekerjaan Pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang Lembang Kabupaten Solok dengan kontrak senilai Rp. 14.515.540.765,77 ditengah pengerjaannya menjadi sorotan ditengah masyarakat.

Pasalnya proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang lembang diduga menggunakan material ilegal/ tanpa ijin.

Menanggapi isu yang tengah beredar tersebut BWS-S V Padang melalui Layanan Pengaduan BWS-S V Padang memberikan keterangan
dengan No Reg. : 25082022/LP/A Hari Kamis, 25 Agustus 2022, yakni:
Bobot pekerjaan pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pengendalian banjir Batang lembang sampai minggu ke 27 adalah 55,12%, rencana 53,30%, dan pekerjaan yang harus selesai 44,88%.

Batu yang digunakan ada izin, diambil dari quarry Nagari Kacang Solok yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batuan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 544-57-2018.

Adukan pasangan batu sesuai dengan ketentuan dan JMF yaitu beton K.50 dimana dilapangan pakai bak takar (dolak), kalau ada yang pakai sekop itupun sudah konversikan dan bisa di buktikan di lapangan.

Karena menyesuaikan dengan bangunan yang sudah ada, dan setelah di lakukan uji kemampuan daya dukung tanah terhadap pasangan batu kali / gunung dan hasil boring tanah maka dapat disimpulkan dan diputuskan untuk bangunan atas dipakai pasangan batu, sesuai aturan dituangkan dalam perhitungan addendum.

Anehnya, pihak BWSS V Padang tak menjelaskan terkait atas nama apa izin batu yang dimaksud. Selain itu, mengenai asal pasir dan krekel, juga tidak dijabarkan dalam keterangan yang disampaikan pihak BWSS V tersebut. (Isai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *