LPRI Sumbar Minta SPBU 14252521 Ditindak Tegas

Editor : Meza g.n

Padang, (JMG) – Tingginya perbedaan harga Solar subsidi dengan solar non subsidi (industri) yang dijual sesuai dengan harga keekonomian ditengarai menjadi pemicu berbagai modus penyelewengan.

Bentuk penyelewengan BBM solar bersubsidi dilakukan dengan bermacam-macam modus. Ada modus pengisian berulang oleh mobil pelangsir dengan tangki modifikasi atau truk yang sudah dimodifikasi.

Ada juga pembelian dengan jerigen, pembelian tanpa struk, pembelian melalui pihak ketiga dan lain sebagainya. Mulusnya berbagai modus penyelewangan BBM bersubsidi tersebut tentu adanya permainan pihak pembeli dan penyedia (SPBU).

Pantauan JMG beberapa kali di SPBU yang terletak di Jalan Sutan Syahril tepatnya disimpang Ranah dengan register No. 14252521 diduga melakukan penjualan BBM solar subsidi dengan menyalahi aturan. Modus yang dilakukan dengan berkedok pembelian untuk nelayan dan menggunakan kupon BBM nelayan.

Saat JMG berada di SPBU tersebut Senin (01/08) sekitar pukul 14.00 Wib terlihat beberapa becak yang sedang antri mengisi BBM solar subsidi. Salah seorang pengemudi becak saat ditanya terkait solar subsidi tersebut hendak dibawa kemana, dia mengaku mau dipakai untuk kapal nelayan.

JMG mengikuti salah satu becak yang telah selesai mengisi solar subsidi tersebut. Anehnya, becak itu tidak mengisi solar subsidi yang telah diangkut ke kapal nelayan, melainkan disimpan kesalah satu gudang yang terletak didekat Batang Arau.

Diduga solar subsidi itu sengaja disimpan untuk kembali diperjualbelikan pada pihak ketiga dengan tujuan mencari keuntungan. Hal ini dijadikan kesempatan oleh beberapa pihak seperti oknum petugas SPBU, pengemudi becak dan pihak lain yang terkait.

Pihak SPBU terlihat dengan senang hati melayani pembelian solar subsidi dengan menggunakan jerigen. SPBU No 14252521 ini disinyalir telah melanggar Undang undang Migas nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi. Prosedur (SOP) yang ditetapkan pemerintah dimana stasiun bahan bakar umum dilarang melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen.

Dalam UU No 22 tahun 2001 berbunyi ” setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ada izin usaha niaga maka dipidana paling lama 3 ( tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp. 20.000.000.000 ( dua puluh miliar rupiah ). Dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dipidana paling lama 5 ( lima ) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.50.000.000.000 (limapuluh miliar rupiah ).

Serta setiap orang yang melakukan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 maka dikenakan denda paling banyak Rp. 30.000.000.000 ( tiga puluh miliar rupiah). Adapun SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan mengingat pasal 56 kitap undang undang hukum pidana (KUHP).

Terkait dengan masalah tersebut, Ayi yang merupakan manejer SPBU itu ketika dikonfirmasi JMG lewat telponnya nomor 081267116xxx menyebutkan bahwa pengambilan minyak jenis solar untuk kuota nelayan. Dalam satu hari kuotanya sebanyak 10 ton sesuai dengan surat yang diberikan nelayan. Sedangkan terkait penyalagunaan minyak solar subsidi diluar, saya tidak tahu, tutupnya.

Terpisah, Syamsir Burhan Ketua LPRI Sumbar mengatatakan sungguh sangat miris apa yang diduga dilakukan oknum SPBU dan pembeli solar subsidi di SPBU Ranah tersebut. Ditengah langkanya solar subsidi, masih ada mafia-mafia perdagangan solar subsidi yang mengambil kesempatan untuk meraup keuntungan yang besar.

” Kita berharap agar aparat penegak hukum dan pertamina untuk lebih proaktif dalam mengawasi isu- isu yang tengah beredar ditengah masyarakat dan memberikan tindakan tegas terhadap dugaan penyelewangan solar subsidi di SPBU tersebut. Kami dari LPRI bakal menyurati pihak pertamina terkait apa yang terjadi di SPBU Ranah tersebut secepatnya”, ujar Syamsir yang didampingi Ismail Novendra Sekretaris LPRI Sumbar.

( Lohay/Irfan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *