Dugaan Perusakan Fasilitas Umum di Perumahan Siti Naiman Berujung Laporan Polisi, Masih Dalam Proses Penyidikan

Editor : Jean

Padang Panjang – (JMG) Dugaan perusakan fasilitas umum (fasum) berupa trotoar di kawasan Perumahan Siti Naiman, Kota Padang Panjang, kini memasuki ranah hukum. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Padang Panjang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang dan hingga kini masih dalam proses penyidikan.

Kasus ini turut menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kota Padang Panjang saat menggelar rapat kerja bersama Dinas PUPR sebagai mitra kerja, Senin (27/7/2026). Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas PUPR, Wita Dwi Susanti, mengungkapkan bahwa laporan polisi telah diajukan oleh Kepala Bidang Bina Marga, Dodi Indra, sejak 5 Maret 2026.

“Sampai hari ini kasus tersebut masih dalam proses,” ujar Wita di hadapan anggota Komisi I DPRD.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan tersebut terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat. Pada hari yang sama, kepolisian juga menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/41/III/2026/SPKT/Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat.

Dalam laporan disebutkan, dugaan perusakan terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, di Jalan DPRD, kawasan Perumahan Siti Naiman, Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang.

Peristiwa bermula setelah Dinas PUPR melalui Bidang Bina Marga menyelesaikan pekerjaan pembangunan bahu jalan atau trotoar menuju Kantor DPRD Kota Padang Panjang. Namun, tidak lama setelah pekerjaan rampung, fasilitas tersebut diduga dirusak oleh sejumlah warga dengan menggunakan alat bantu tertentu sehingga mengakibatkan kerusakan pada bagian trotoar.

Atas dugaan peristiwa tersebut, Kepala Bidang Bina Marga kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam dokumen STTLP, laporan tersebut mengacu pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar dugaan tindak pidana.

Menunggu Hasil Penyidikan

Laporan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik Polres Padang Panjang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh kronologi peristiwa, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta besaran kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan fasilitas umum tersebut.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik karena objek yang dipersoalkan merupakan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah. Selain dugaan tindak pidana perusakan, masyarakat tentu berkepentingan mengetahui status aset tersebut, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya, kondisi sebelum dan sesudah kejadian, hingga latar belakang yang memicu dugaan perusakan tersebut.

Transparansi proses penegakan hukum dinilai penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan aset-aset milik pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Jejak77top.com masih terus melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait serta menghimpun data dan informasi tambahan guna memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides). Perkembangan penanganan perkara ini akan terus kami ikuti dan sajikan pada pemberitaan selanjutnya.(YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *