Editor : De Ola
Padang Panjang, (JMG) – Kasus dugaan Kejahatan Terhadap Perkawinan yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Padang Panjang Barat (Alimil ,53) ke SPKT Polres Padang Panjang dengan nomor LP/B/157/XII/2025/SPKT Polres Padang Panjang/Polda Sumbar pada 18 Desember 2025 lalu mulai memasuki babak pemeriksaan perdana terhadap terlapor, Rabu (28/1/2026).
RY (52) terlapor dalam kasus tersebut sesuai informasi yang didapat JMG telah memenuhi panggilan penyidik Polres Padang Panjang, Senin (26/1) untuk dimintai keterangan atas laporan yang di ajukan pelapor Alimil sekitar satu bulan lalu.
“Ya benar, pemeriksaan terlapor sedang berjalan, baik insial RY (52) maupun HY , telah datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan Tindak Pidana Kejadian Terhadap Perkawinan.
Pemanggilan terlapor salah satu upaya tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti dan dengan bukti-bukti yang terkumpul itulah nanti membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi menurut pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana .
“Kepolisian Republik Indonesia lebih intensif, sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) untuk mengusut semua yang terlibat dalam praktek kejahatan perkawinan (Nikah siri) apalagi yang melabrak aturan perkawinan,”Semua yang terlibat akan diperiksa,”kata Satreskrim Polres Padang Panjang Iptu Ary Andre JR SH MH melalui selulernya, Rabu (28/1).
Sebelumnya, Alimil sebagai Suami Sah (53) yang berdomisili di Kecamatan Padang Panjang Barat ini telah mengetahui Isterinya RY(52) menikah siri lagi secara diam-diam dengan seorang pria insial HY pada bulan Juni 2025 lalu.
Alimil lebih memilih menempuh jalur hukum, dan telah melaporkan Isterinya RY (52) ke Kepolisian Resort Polres Padang Panjang.
“Ya benar, laporan tersebut dilayangkan terkait dugaan tindak pidana Kejahatan Terhadap Perkawinan ,”kata Alimil singkat, Jumat (30/1).
ANCAMAN PIDANA KUHP BARU
Pelaku nikah siri yang membohongi statusnya atau melakukan POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN , di sanksi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Begitu juga pihak ketiga yang terlibat (Saksi/Penghulu) yang membantu terlaksananya pernikahan siri dapat turut DIPIDANA karena di anggap turut serta.
(HERI).












