Diduga Sangat Keliru Terapkan Pasal, Korban Penganiayaan di Kota Padang Panjang Sangat Kecewa Dengan Kinerja Oknum Penyidik

Editor : De Ola

Padang Panjang, (JMG) – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di jalan Anas Karim nomor 66 Kelurahan Pasar Usang Kota Padang Panjang pada Hari Minggu 19 Oktober 2025 lalu menuai banyak sorotan publik.

Pasalnya, Oknum penyidik Polres Padang Panjang terkesan sangat keliru menerapkan pasal dalam proses penyelidikan terhadap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban dirawat di RS Yarsi Padang Panjang selama satu hari (1) karena luka serius yang dialaminya dibagian wajah.

Menurut keterangan korban , meski mengalami sepuluh luka jahitan luar dalam dan dirawat selama satu hari di RS Yarsi Padang Panjang , oknum penyidik Polres Padang Panjang hanya menetapkan pasal Penganiayaan Ringan kepada terlapor.

“Sepuluh (10) luka jahitan luar dalam di bagian wajah yang membekas , mengakibatkan korban saat ini mengalami trauma psikis. Tapi, Oknum penyidik Polres Padang Panjang menerapkan pasal Penganiayaan ringan,”kata M Alvin ,Rabu (28/1/2026).

Kronologis kejadian berawal dari kedatangan Robi dengan motornya , setelah itu terjadi debat mulut , selang beberapa menit kemudian datang Om terduga pelaku yang bertugas di Polres dengan mobil Avanza-nya.

Setelah kedatangan beberapa keluarga , insial R melancarkan aksi pemukulan ke wajah M Alvin . Dalam keadaan sempoyongan korban ditarik oleh Om terduga pelaku insial Ad yang bertugas di Polres.

Sesampai di luar kedai , datang lagi Ari (keluarga terduga ) melancarkan pukulan , setelah itu Alvin diarahkan untuk dibawa ke Polres ,”Kami dari Polres Padang Panjang bunyi suara yang menggema ,dan suara itu juga dibalas oleh adik iparnya Alvin ,”Abang Saya juga ada di Polres dan kakak saya harus di bawa ke rumah sakit terdekat sahut adik ipar Alvin saat itu.

Ketika JMG menanyakan siapa pelaku Penganiayaan dijawab, pelakunya berjumlah dua orang (2) yaitu Robi dan Ari , yang melukai adalah Ari , dalam keadaan berdarah setelah kejadian, Om dari terduga pelaku yang bertugas di Polres menawarkan untuk naik mobilnya.

Setelah kejadian pemukulan yang terkesan berencana tersebut, Saya dibawa adik ipar ke Rumah Sakit Yarsi Padang Panjang untuk mendapatkan pertolongan medis “Sambung Alvin menceritakan.

Kasus ini pun telah dilaporkan Mertua Alvin ( Zarmanelli) ke Polres Padang Panjang sebagaimana yang tertuang dalam laporan Polisi nomor LP/B/125/X/2025/ SPKT/ Polres Padang Panjang/Polda Sumatera Barat tanggal 20 Oktober 2025 pukul 00.38 wib. Dalam LP tersebut tertulis jelas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.

Zarmanelli berharap agar Kepolisian Polres Padang Panjang meninjau ulang kembali penerapan pasal tindak pidana ringan yang diterapkan penyidik agar korban mendapatkan keadilan yang sepadan.

“Mentang-mentang Om-om nya banyak bertugas di Polres, tidak bisa seenaknya melakukan sesuatu,”Saya juga termasuk keluarga besar Kepolisian,”Saya ingin penegakan hukum yang berkeadilan, transparan, netral ,”Kata Zarmanelli, Rabu (28/1).

Kapolres Padang Panjang melalui Satreskrim Iptu Ary Andre JR SH MH membantah semua praduga tersebut. Penyidikan kasus dugaan Penganiayaan berjalan sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP).

Jika ada penerapan pasal yang kurang berkenan bagi keluarga korban yang diterapkan penyidik , nanti akan kita tinjau ulang ,”Ow ya nanti akan kita tinjau kembali ke Rumah Sakit tersebut,”Kata Iptu Ary Andre JR SH MH melalui telepon selulernya, Rabu (28/1). (HERI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *