Editor : De Ola
Padang Panjang, (JMG) Beberapa Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tetap di area jalan Lingkar Pasar Pusat Padang Panjang meminta Pemerintah Kota (Pemkot) jangan asal main gusur tanpa ada mencarikan solusi.

Menurut keterangan DW (40) sebagai juru bicara mewakili pedagang yang lainnya di area jalan Lingkar Pasar Pusat Padang Panjang mengatakan , pihaknya menerima Surat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang( PUPR) Kota PadangPanjang yang isinya suratnya sebagai berikut :
Dari hasil identifikasi oleh petugas kami dilapangan pada tanggal 23 April 2025 disimpulkan bahwa bangunan gedung (kios) milik Saudara memiliki kriteria sebagai bangunan ilegal , 1. Fungsi bangunan gedung tidak sesuai dengan peruntukan lahan , 2 Dibangun diatas tanah yang bukan milik pemilik gedung tanpa persetujuan pemegang hak atas tanah , 3 Tidak memiliki surat bukti kepemilikan bangunan gedung, dan atau Tidak memiliki dokumen IMB.
Dengan demikian bangunan gedung ( kios) milik saudara masuk dalam daftar bangunan gedung yang telah ditetapkan untuk di bongkar . Demikian surat penetapan ini kami sampaikan, Atas perhatian dan kerjasamanya saudara kami ucapkan terima kasih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota PadangPanjang, WIDYA KUSUMA ST , Nip 19750901200501 1008.
Setelah surat diterima pada hari Minggu tanggal 14 April 2025 , Para PKL merasa resah dan gelisah , menurutnya ” Jika sasarannya memang bangunan liar dan ilegal atau bangunan gedung yang tidak memiliki IMB , yaa silahkan saja untuk dibongkar ,” Tuu banyak sekali bangunan Permanen di atas sungai yang layak untuk dibongkar . Tapi kalau untuk PKL yang hanya punya kios atau palung terkena dampak juga , sebaiknya diadakan pertemuan terlebih dahulu untuk mencari solusi ulasnya.
“Kami tidak keberatan untuk digusur demi penataan Kota , tapi tentukan dulu lokasi yang baru untuk tempat kami berjualan , supaya tidak terjadi adu jotos sesama kami , jangan asal main gusur aja sebelum ada relokasi bagi kami” kata DW(15/4).
Lain halnya yang diungkapkan HN (60) jika disimak surat PUPR nomor 600.3.31/87/DPUPR-TR/1V/2025 tertanggal 13 April 2025 Prihal Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung , tapi semua pedagang kaki lima di area jalan Lingkar Pasar Pusat Padang Panjang ini tidak berjualan di gedung atau toko , mereka hanya punya kios atau palung yang dibuat sendiri untuk berjualan cari makan , bukan untuk cari kaya .
Masa iya di kampung kelahiran kami berjualan untuk cari makan di gusur tanpa ada solusi dan komunikasi terlebih dulu ,” jika Pemkot melakukan Relokasi , Relokasi dilakukan harus sesuai dengan perlindungan Prosedural ,” Sorot HN dengan tegas (15/4).
Keluh kesah para PKL di area Pasar Pusat Padang Panjang juga mendapatkan perhatian dari salah seorang pengunjung pasar yang enggan untuk dituliskan namanya , jika alasan Penggusuran untuk keindahan dan ketertiban , maka Pemerintah Kota mestinya harus mengontrol semua kegiatan pembangunan jangan tebang pilih ,” yang kecil-kecil di gusur , kenapa dengan bangunan permanen diatas sungai dibiarkan berdiri megah , kasihan lah dengan pedagang kecil , dimana itu letaknya Keadilan sorot seorang warga pengunjung pasar (15/4).












