Main Putus Aliran Listrik Pelanggan Ala PLN Padang Panjang Dipertanyakan

Padang Panjang – (JMG) Salah seorang warga RT 22 Kelurahan Kampung Manggis Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padang Panjang insial HG (66) merasa kecewa dengan kebijakan yang diambil oleh oknum petugas PLN Kota Padang Panjang yang telah memutus aliran listrik rumahnya karena terlambat 8 hari dari jadwal pembayaran yang telah ditentukan setiap tanggal 20.

Dirinya menyesalkan sikap dan kebijakan yang diambil oleh oknum petugas PLN yang bertugas pada Hari Jumat sore (28/2/2025), tanpa ada aba-aba maupun peringatan sesuai aturan, langsung memutus aliran listrik kerumahnya (28/2).

HG saat dikonfirmasi JMG mengatakan bahwa dirinya mengetahui aliran listrik kerumah sudah terputus tanpa ada peringatan atau aba-aba dari seseorang yang biasa mengantar surat PLN kerumahnya yang sering di panggil (Malin).

“Biasanya ada si Malin yang memberitau , setelah lampu mati , dihubungi si Malin berkali-kali melalui telfon selulernya tidak menjawab ,” kata HG menyesalkan.

Padahal , sesuai regulasi tagihan listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 27 tahun 2017 tentang mutu pelayanan dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Dalam aturan jelas dibunyikan , bahwa bagi pelanggan menunggak atau terlambat pembayaran selama 1bulan atau 30 hari , maka PLN punya kewenangan dan berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan yang bersangkutan.

“Ini baru tanggal 28 sudah diputus , apakah pemutusan aliran listrik ini sudah sesuai SOP ,” akibat main putus aliran listrik ini , puluhan kilo kacang usahanya yang bergantung pada tingkat kepanasan listrik hancur , pihak Oknum PLN harus bertanggung jawab , inikan baru 8 hari terlambat kenapa langsung diputus , hari ini juga saya bayar ,”sambung HG lagi menjelaskan .

HG berharap kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto melalui Bapak Kementerian ESDM RI untuk segera mencopot oknum Petugas PLN yang bertindak tidak sesuai aturan dan melakukan pemutusan aliran listrik diluar kewajaran atau tidak sesuai SOP.

Sementara itu, Indra Petugas PLN saat dikonfirmasi menjelaskan , ow ya benar Pak , silahkan Pemilik rumah atau yang mewakili datang kesini, secara aturan sudah ditentukan, lewat pada tanggal 20 pembayaran tagihan listrik, maka aliran listrik kami putus dulu sementara.

“Apakah Bapak pemilik rumah tanya Indra lagi , bukan jawab JMG , pemilik rumah itu adik dibawah saya , biar saya yang bayar kata JMG lagi sembari mengeluarkan uang ,”terimakasih Pak jawab Indra saat itu.

Manager PLN Kota PadangPanjang , Aditia saat dikonfirmasi terkait pemutusan aliran listrik kerumah warga yang dilakukan oleh oknum petugas PLN menjelaskan

Pemutusan berdasarkan SPJBTL yang berisi kewajiban pelanggan membayar sebelum tanggal 20 , apabila melewati tanggal yang sudah ditentukan tersebut , Pihak PLN berhak melakukan pemutusan sementara jawab Aditia melalui WhatsApp pribadinya (1/3/2025).

Ketika JMG menanyakan aturan regulasi sesuai yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia nomor 27 tahun 2017 tentang mutu pelayanan dan biaya penyaluran PLN , Aditia tidak menjawab lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *