PADANG PANJANG, (JMG) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang Panjang
ajak penyandang Disabilitas untuk jaga hak pilihnya, saat mengikuti pilkada 27 November mendatang.
Ajakan tersebut disampaikan komisioner Bawaslu Padang Panjang, Agus Salim saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Bagi Disabilitas yang berlangsung di Auditorium Mifan Waterpark, Sabtu (2/11/2024).
Pada kesempatan itu Pengawasan Tahapan Pemilihan Bagi Disabilitas dalam Pilkada 2024 itu juga dihadiri oleh 2 orang narasumber yaitu Dr. Zennis Helen, S.H., M.H., CPM., CPArb, Dosen Hukum Tata Negara, Pemilu dan Kepartaian FH Universitas Ekasakti Padang, dan narasumber yang kedua yaitu : ALFADILA HASAN, IPP, M.M, C.Med, Dosen STITNU Sakinah Dharmasraya & STKIP Nasional Padang Pariaman.
“Zennis Hellen saat itu memaparkan tentang Tungku Tigo Sajarangan Pilkada :
Landasan Filosofis pengawasan adalah agar pelanggaran pemilu dapat ditekan seminimal mungkin agar itu tercapai maka diperlukan peran serta yang saya sebut dalam paper makalah ini adalah Tungku Tigo Sajarangan Pemilu atau Tali Tigo sapilin.
Siapa Tungku Tigo Sajarangan Pemilu atau Tali Tigo sapulin Pemilu itu ada tiga yakni 1) penyelenggara pemilu (KPU. Bawaslu dan DKPP), 2) Peserta Pemilu (partai politik dan calon perseorangan) dan masyarakat,
Masyarakat apa pun posisinya memiliki peran dalam melakukan pengawasan pemilu, sehingga pemilu yang berkualitas, berintegritas dan halal dapat diwujudkan, ungkap Zennis Hellen.
Ditambahkan juga oleh Zennis Hellen Berkaitan dengan posisi dan kedudukan penyandang disabilitas dalam pemilihan tidak boleh ada diskriminasi, kepentingannya harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi serta kesempatan yang sama dalam pemilihan;
Tak hanya dalam terlindunginya hak pilih namun juga hak untuk dipilih penyandang disabilitas di lembaga suprastruktur ketatanegaraan di negara ini.
Dalam pemilihan, KPPS harus menyediakan akses, sarana dan prasarana yang memudahkan bagi penyandang disabilitas dalam memberikan hak pilihnya, ungkap Zennis.
“Di kesempatan yang hampir bersamaan, narasumber ke-dua Alfadila Hasan memaparkan pengertian tentang Apa itu Pilkada…?, Pilkada adalah Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten / kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dengan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Disebut juga oleh Alfadila Hasan
Bagaimana PILKADA Berkualitas, yaitu Pertama,
Keterlibatan Masyarakat dalam PILKADA (Partisipasi).Kedua, Keterlibatan Masyarakat dalam pengawasan (Pengawasan Partisipatif).Ketiga, Kesadaran anti politik uang, politik identitas dan SARA (Peserta PILKADA). Keempat, Stabilitas keamanan selama berlangsungnya proses dan tahapan PILKADA. Kelima, Profesionalitas dan Netralitas penyelenggara PILKADA dan birokrasi / aparat.
DALAM TUPOKSI BAWASLU
Pengawasan merupakan kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilihan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pencegahan merupakan tindakan, langkah-langkah, upaya mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran yang mengganggu integritas proses dan hasil pemilihan.
Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang meliputi temuan, penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, klarifikasi, pengkajian, dan/atau pemberian rekomendasi, serta penerusan hasil kajian atas temuan/laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Pada saat itu hadir Sahabat disabilitas 50 orang beserta pendamping sangat antusias mengikuti sosialisasi ini. Semoga ini menjadi wawasan terkait pengawasan pilkada,” katanya.
Disabilitas yang hadir dihadirkan di antaranya disabilitas daksa, rungu, netra, grahita, autis serta pendamping disabilitas. Serta Wakapolres, Kompol Eridal, SH, perwakilan BPBD Kesbangpol, Kominfo dan lainnya.(YB)












