Waktu perjanjian telah habis, Iwan Jambek: PT Betania Multy Sarana harus meninggalkan pasar Ciputat

Editor : De Ola

Tangsel, (JMG) – Meski telah habis masa pinjam pakai lahan selama 30 tahun yang dikantongi oleh PT Betania Multy Sarana, dengan. bupati Tangerang, akan tetapi sampai sekarang PT Betania Masih menempati sebagai oengelola pasar Ciputat.

Habisnya masa berlaku pinjam pakai lahan PT Betania Multi Sarana hal ini diketahui dari surat perjanjian kerjasama bersayarat antara bupati kepala daerah tingkat II kab. tangerang dengan PT Betania Multy Sarana nomor 511.2/3951-UM/1992 yang tertanggal 5 Oktober 1992..

Dalam perjanjian tersebut dinyatakan pada pasal 6 dinyatakan pemanfaatan penggunakaan bangunan pasar dan terminal oleh PT Betania hanya dalam jangka waktu 30 tahun sejak tahun 1992, dan pihak PT Betania Multy Sarana kembali menyerahkan lahan dan bangunan setelah masa waktu perjanjian berakhir.

Menurut salah seorang tokoh muda Ciputat dan beliau juga sebagai Sekretaris Jenderal Generasi Muda Forum Masyarakat Tangerang Selatan bang Iwan Jambek mengatakan, dengan telah berakhirnya perjanjian PT Betania Multy Sarana dengan Pemda Tangerang saat ini selama 30 tahun dari tahun 1992 sampai 2022 hendaknya PT Betania Multy Sarana hengkang dari pasar Ciputat dan menyerahkan lahan dan bangunan tersebut kembali ke masyarakat Ciputat dan masyarakat Cipayung sesuai dengan. Perjanjian tersebut.

Dikatakannya, perjanjian antara Pemda dengan PT Betania Multy Sarana telah habis sejak tahun 2022 kemarin, namun anehnya sampai sekarang PT Betania Multy Sarana masih belum menyerahkan lahan dan bangunan yang ada di pasar Ciputat, “untuk itu kami minta PT Betania Multy Sarana harus meninggalkan pasar Ciputat,” ujarnya.

Diterangkannya, lahan pasar Ciputat tersebut awalnya adalah lahan yang diserahkan oleh dua desa yakni desa Ciputat dan desa Cipayung kepada Pemda Tangerang untuk dikerjasamakan kepada PT Betania Multy Sarana untuk dibangun pasar dan terminal dengan perjanjian pinjam pakai selama 30 tahun sejak perjanjian dibuat yaitu tahun 1992.

Dengan perjanjian tersebut habis masa berlakunya lahan pasar tersebut harus dikembalikan lagi ke dua desa yang menyerahkan, yakni desa Ciputat dan desa Cipayung, namun kenyataannya sampai sekarang itu tidak dilakukan.

Iwan Djambek juga mempertanyakan apa alasan Pemda Tangerang dan Pemkot Tangsel tidak tegas terkait hal ini, “kami minta ketegasan kepala daerah untuk bisa mengembalikan lahan pasar Ciputat kepada yang berhak, dan mengusir PT Betania Multy Sarana dari pasar Ciputat,” tegasnya.

Sementara pihak PT Betania Multy Sarana, pak Mulyadi saat dihubungi tidak memberikan jawaban, dan telah diberikan pesan singkat dari aplikasi WhatsApp juga tidak membalas. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *