Editor : De Ola
Tanah Datar, (JMG) Ketukan palu tiga kali menggema di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanah Datar, Selasa (14/10/2025). Suasana berubah hening, mata tertuju pada majelis hakim. Dalam kasus pembunuhan siswi MTsN Sumanik, Cinta Novita Sari, dua pelaku akhirnya menerima ganjaran atas perbuatan keji mereka.
Noval Juliato divonis mati. Sementara rekannya, Bima Dwi Putra, dijatuhi 18 tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Sylvia Yudiastika, SH, MH, didampingi Arrahman, SH, MH, dan Angga Apriansyah, AR, SH, menilai kedua terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Keduanya sadar, waras, dan bertindak atas kehendak sendiri. Tidak ada paksaan dari pihak lain,” tegas hakim Sylvia di ruang sidang terbuka.
Dari hasil persidangan terungkap, Noval lah yang menghabisi nyawa Cinta dengan cara mencekik hingga tewas. Lebih parah lagi, setelah memastikan korban tak bernyawa, ia melakukan tindakan tak senonoh terhadap jasadnya.
Tragedi itu terjadi di lorong belakang taman kanak-kanak di Nagari Lawang Mandahiling, Kecamatan Salimpaung — tempat yang kini dijuluki warga sebagai lorong maut. Di situlah, gadis 14 tahun itu meregang nyawa di tangan orang yang pernah dikenalnya.
Bima berperan membantu menutupi jejak. Ia ikut membungkus tubuh korban dengan kain sarung dan karung, serta memindahkannya agar pembunuhan tidak segera terungkap.
“Perannya aktif, bukan hanya mengetahui. Ia turut serta menutupi kejahatan,” tegas hakim Sylvia.
Sidang berlangsung penuh emosi. Keluarga korban yang hadir tak mampu menahan tangis saat hakim membacakan kronologi pembunuhan.
“Hilangnya nyawa seorang anak berarti hilangnya masa depan bangsa,” ucap Sylvia dalam pertimbangan hukumnya.
Sementara itu, keluarga terdakwa tertunduk lesu, sebagian meneteskan air mata saat mendengar vonis mati untuk Noval.
Jaksa Penuntut Umum Handika Wiradi Putra, SH, MH, bersama timnya menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Namun ia menegaskan, kasus ini belum berkekuatan hukum tetap.
“Terdakwa menyatakan banding. Jaksa tetap pada tuntutan awal: hukuman mati untuk Noval dan 20 tahun bagi Bima. Kita tunggu proses di pengadilan tinggi,” ujar Handika seusai sidang.
Kasus pembunuhan Cinta mengguncang Tanah Datar sejak awal tahun. Publik menilai vonis berat adalah bentuk keadilan yang pantas untuk kejahatan sekejam ini.
Kini, masyarakat menanti langkah Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yang akan memutus banding kedua terdakwa.
Namun di hati warga, nama Cinta Novita Sari telah abadi — bukan sekadar korban, tapi simbol luka dan peringatan keras bahwa kekerasan terhadap anak harus dibalas dengan keadilan tanpa kompromi.(RN)












