Totem SPBU Talawi Sawahlunto Tanpa Nomor Register, Ada apa ??

Editor : De Ola

Sawahlunto, (JMG) – Totem SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) adalah papan penanda vertikal (pylon sign) berukuran besar dan bercahaya yang diletakkan di depan SPBU untuk menarik perhatian pengendara. Totem berfungsi menampilkan merek, jenis BBM, harga, serta informasi penting lainnya, sekaligus menjadi identitas visual SPBU.

Totem merupakan Identitas dan Informasi yang wajib menampilkan logo resmi (seperti Pertamina), nomor register, daftar jenis bahan bakar (Pertalite, Pertamax, dll), dan harganya. Fungsi totem adalah untuk memudahkan pengendara mengidentifikasi lokasi SPBU dari jarak jauh. Totem sering menyertakan kode angka yang menunjukkan kepemilikan atau pengelolaan SPBU.

Sebuah SPBU wajib menggunakan totem (pylon sign) sebagai salah satu standar fasilitas dan tanda pengenal resmi, khususnya untuk SPBU Pertamina. Anehnya, berdasarkan pantauan JMG pada Selasa (17/2), Totem SPBU Talawi terlihat tidak menampilkan nomor registernya.

Hermansyah selaku Ketua LP KPK Sumbar kepada JMG menerangkan bahwa Totem menunjukkan kode wilayah, kode kepemilikan, serta warna totem membedakan jenis layanan (Pasti Pas atau Pasti Prima). Totem SPBU dianggap sebagai objek pajak reklame yang wajib dipatuhi pengelola SPBU. Penunggakan pajak dapat berakibat pada penyegelan atau penutupan totem oleh Pemerintah Kota (Pemda) setempat. SPBU wajib menjaga fasilitas totem agar tetap terawat, terlihat, dan berfungsi dengan baik

Masih menurut Hermansyah, jika sebuah SPBU tidak memiliki atau tidak menyalakan totemnya, hal tersebut dianggap tidak memenuhi standar yang ditetapkan, baik oleh Pertamina maupun peraturan daerah setempat. Apabila sebuah SPBU tidak menggunakan totem (papan display penanda SPBU/harga) atau totemnya tidak sesuai standar/tidak berfungsi, dapat dikenakan sanksi serius dari Pertamina Patra Niaga maupun pemerintah daerah.

SPBU yang tidak menjalankan ketentuan Totem sesuai ketentuan bisa mendapat lkan sangsi dari Patra Niaga Pertamina. Sanksi SPBU tanpa totem berdasarkan peraturan, temuan, dan kebijakan Pertamina seperti sanksi Teguran dan Peringatan (Pertamina). SPBU diwajibkan memenuhi standar visual, termasuk totem. Jika tidak terpasang atau tidak menyala, SPBU akan mendapatkan teguran lisan maupun tertulis, dan diwajibkan melakukan perbaikan dalam batas waktu tertentu. Penghentian Pasokan Sementara juga dapat diberikan jika SPBU melanggar standar operasional prosedur (SOP) visual secara terus-menerus atau tidak memperbaiki totem yang rusak. Pertamina dapat menjatuhkan sanksi penghentian pasokan BBM sementara.

“ Sanksi Berat/PHU dapat diberikan jika pelanggaran standar pelayanan (termasuk kelengkapan fasilitas) dilakukan secara berulang dan mengabaikan surat peringatan, Pertamina dapat memutus kontrak kerja sama (Pemutusan Hubungan Usaha/PHU).

Novrizal selaku pengawas SPBU Talawi saat dikonfirmasi JMG mengungkapkan bahwa memang tidak ada tertera nomor register SPBU pada Totem. Hal itu disebabkan karena Totem baru diperbaiki.

“ Memang tidak ada tertulis nomor register SPBU karena dalam perbaikan. Itu baru selesai di ganti jadi belum dipasang nomor nya”, ujar Novrizal.

Anehnya saat ditanyakan berapa nomor register SPBU itu, Novrizal tirak bisa menjawabnya. Dia mengaku tak tahu nomor tersebut dan mencoba mengalihkan pembicaraan. (Tim)

Penulis: TimEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *