Editor : De Ola
TANAH DATAR, (JMG) – Jalan nasional di Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar yang hancur akibat bencana alam beberapa waktu telah selesai dikerjakan oleh PT. HKI. Kendati demikian, proyek tersebut masih meninggalkan permasalahan.
Diantara adalah terkait penggunaan material illegal berupa sirtu dan timbunan. Bahkan proyek itu juga belum diketahui nominal kontraknya.
Seperti yang disampaikan Masudi ST, MT selaku Kasatker PJN 1 BPJN Sumbar kepada JMG beberapa waktu lalu bahwa nilai kontrak tersebut belum diketahui. Bahkan dana untuk membayarnya pun belum jelas dari mana sumbernya.

” Pekerjaan di Lembah Anai adalah pekerjaan bencana alam, belum ada nilai kontrak dan dana didalam dipa PJN.1. Penyedia jasa bekerja dahulu setelah selesai baru diusulkan untuk pembayaran dan diaudit dulu oleh bpkp”, ujar Masudi.
Terkait adanya dugaan penggunaan material illegal jenis sirtu, Masudi mengatakan bahwa dirinya
telah memberikan surat teguran dan larangan pengunaan material illegal kepada kontraktor pelaksanan yakni PT. HKI. Masudi terkesan tertipu dengan izin material sirtu yang disampaikan PT. HKI.
Sebelumnya, berdasarkan pantauan JMG dilokasi pengambilan material galian C di kawasan Malibo Anai, terlihat aktifitas alat berat eksavator dengan leluasa mengeruk galian C. Anehnya, tidak ada tindakan dan larangan dari pihak BPJN Sumbar dan Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah mengambil material tersebut, truk-truk itu langsung membawanya ke lokasi proyek bencana alam dikawasan Lembah Anai untuk dihampar sebagai lapisan dasar.
Saat ditanyakan ke Masudi pada Senin (20/5) lalu mengatakan saat ini design sedang digodok, konstruksi penanganan sedang dianalisa/dihitung, target jalan harus tersambung.
Bila ada menggunakan matrial setempat pasti itu tidak boleh dibayar, ujarnya.
Ditambahkan Masudi, setahunya pihak kontraktor melakukan normalisasi sungai batu dipinggirin. Untuk badan jalan mereka datangkan timbunan pakai dump truk. “Kalau ada photonya kirim saya pak, biar saya hajar mereka. Coba saya lacak memang saya belum minta bukti izin quarynya”, ujarnya.
Beberapa hari kemudian tepatnya pada Minggu, (2/6) Masudi mengatakan bahwa material galian C untuk di Lembah Anai didatangkan dari lokasi yang telah memiliki Surat Izin Pengelolaan Bebatuan (SIPB) yakni dari PT. Tandikek Bukik Gadang Energi dan CV. Sarana Patamuan yang terletak di Patamuan Tandikek Padang Pariaman. “Ini pak, izin quarry HKI utk Lembah Anai. Nanti Langsung ketemu Humas HKI saja biar jelas Pak, nanti saya suruh hub bapak”, ujarnya sambil mengirimkan poto kedua SIPB yang dimaksud.
Apa yang disampaikan Masudi untuk “menghajar” kontraktor ternyata tak terbukti hingga proyek selesai. Walaupun sesuai pengakuan Masudi, surat teguran kepada PT. HKI telah dilayangkan.
Syamsir Burhan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar kepada JMG mengatakan bahwa apa yang disampaikan Masudi tidak akan membayar material illegal dapat dijadikan bahan nantinya. “Bila Masudi atau BPJN Sumbar membayarkan material illegal yang digunakan untuk proyek Lembah Anai, maka kami akan surati APH”, ujarnya.
Syamsir juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati BPK dan BPKP terkait dugaan penggunaan material illegal tersebut. Agar nantinya negara tidak dirugikan akibat penggunaan material illegal. (Tim)












