Tak Terbantahkan di Persidangan Penganiaya Wali Nagari Gurun di Vonis 2 Bulan Penjara

Editor : Jean

Tanah Datar – (JMG) Pengadilan Negeri Batusangkar akhirnya menjatuhkan vonis terhadap perkara penganiayaan yang menimpa Wali Nagari Gurun, Elmas Dafri. Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Kamis (6/8/2026), majelis hakim menyatakan terdakwa Henki Permana Sutan panggilan Henki bin Nizar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan, memerintahkan terdakwa untuk langsung ditahan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp2.000. Putusan tersebut diambil setelah hakim menilai seluruh unsur pidana telah terbukti berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti surat, hasil visum, serta pengakuan terdakwa selama persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan Henki terhadap Elmas Dafri telah memenuhi unsur penganiayaan ringan. Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di depan Rumah Makan Aroma, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Henki terbukti melayangkan sedikitnya enam pukulan ke arah kepala dan tubuh korban hingga menyebabkan Elmas Dafri mengalami pusing dan harus menjalani perawatan di RSUD Prof. Dr. M. Ali Hanafiah SM Batusangkar.

Menariknya, dalam persidangan terdakwa sempat memperdebatkan jumlah pukulan yang disampaikan korban. Namun, di hadapan majelis hakim, Henki justru mengakui telah mengayunkan tangan sekitar 12 kali dengan enam pukulan mengenai tubuh korban. Pengakuan tersebut dinilai semakin menguatkan alat bukti yang telah diajukan penyidik.
Majelis hakim juga mendasarkan putusannya pada Visum et Repertum Nomor 580/TUM/SPER/RSHS/2026 yang menunjukkan korban mengalami luka lecet di dahi, memar di sekitar mata kanan, serta memar pada bagian dalam bibir atas akibat benturan benda tumpul. Meskipun luka tersebut tidak menghalangi korban menjalankan aktivitas sehari-hari, hakim menegaskan unsur penganiayaan ringan tetap terpenuhi secara hukum.

Selama persidangan, lima orang saksi memberikan keterangan, yakni Elmas Dafri sebagai korban, Hijral Azhari, Gusmiral Maizar, S.H., Milmar Muslim, dan Lukistar. Seluruh keterangan saksi dinilai saling bersesuaian dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), diperkuat bukti surat serta pengakuan terdakwa, sehingga membentuk rangkaian fakta hukum yang utuh dan tidak terbantahkan.

Persidangan juga mengungkap bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Terdakwa merasa tersinggung karena menganggap dirinya tidak dilibatkan dalam sebuah musyawarah kedaerahan. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa perasaan kecewa maupun tersinggung tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain.

Sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan, majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Akan tetapi, korban memilih menolak upaya tersebut. Elmas Dafri menyatakan telah memaafkan terdakwa secara pribadi, namun tetap meminta proses hukum berjalan hingga tuntas agar putusan pengadilan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yakni korban mengalami luka akibat perbuatan terdakwa serta fakta bahwa terdakwa pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Adapun keadaan yang meringankan adalah terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada korban, dan merupakan tulang punggung keluarga.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim menyampaikan secara langsung kepada terdakwa bahwa pidana penjara selama dua bulan merupakan hukuman paling ringan yang masih dapat dijatuhkan berdasarkan fakta-fakta yang terbukti di persidangan. Hakim berharap hukuman tersebut menjadi pelajaran agar terdakwa mampu mengendalikan emosi dan tidak lagi menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.

Sementara itu, penasihat hukum Wali Nagari Gurun, Aldefri, S.H., menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut lahir dari proses persidangan yang objektif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, mulai dari keterangan saksi, visum et repertum, hingga pengakuan terdakwa sendiri.

Putusan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan penegasan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Semua fakta telah dibuka secara transparan di persidangan, dan pengadilan telah memberikan kepastian hukum atas perkara ini,” ujarnya.

Aldefri berharap putusan tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan main hakim sendiri ataupun kekerasan. Menurutnya, supremasi hukum harus tetap menjadi landasan utama dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Datar. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *