Tak Lagi Bisa Dibina Dinas Pendidikan Tanah Datar Tutup Permanen PKBM Alang Babega

Batusangkar (JMG) Setelah melalui serangkaian monitoring, evaluasi, pemeriksaan khusus, hingga pemberian sejumlah peringatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional sekaligus menutup Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Alang Babega.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar Nomor 400.3.2/131/P.PAUDPNF/Dikbud-2026 tentang Pencabutan Izin Operasional dan Penutupan Satuan Pendidikan Nonformal PKBM Alang Babega yang ditetapkan pada 22 Mei 2026.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Dr. Alfi Hidayati, M.Pd, menegaskan bahwa keputusan itu bukan diambil secara tiba-tiba, melainkan setelah berbagai upaya pembinaan dan perbaikan yang diberikan kepada pengelola tidak membuahkan hasil.

Dinas telah memberikan beberapa kali surat peringatan serta kesempatan kepada pihak pengelola untuk menyelesaikan berbagai persoalan administrasi yang ditemukan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut tidak dipenuhi sebagaimana mestinya,” ujar Alfi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Dinas Pendidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi berat yang dinilai telah mengganggu tata kelola lembaga pendidikan nonformal tersebut. Temuan itu menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk menghentikan seluruh aktivitas operasional PKBM Alang Babega.

Tidak hanya mencabut izin operasional, Dinas Pendidikan juga membekukan secara permanen akun Data Pokok Pendidikan (Dapodik) PKBM Alang Babega pada sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Langkah ini sekaligus menutup akses lembaga tersebut terhadap seluruh layanan administrasi pendidikan nasional.
Sebagai tindak lanjut keputusan tersebut, pengelola diwajibkan menyerahkan seluruh dokumen kelembagaan, arsip akademik, serta data peserta didik yang masih aktif kepada Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan diterbitkan.
Kepala Seksi Kelembagaan Bidang PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Melia Fitri, S.Pd, menjelaskan bahwa sebelum keputusan pencabutan izin diterbitkan, pihaknya telah melakukan pembinaan intensif terhadap lembaga tersebut.

Menurutnya, berbagai laporan masyarakat yang masuk turut menjadi bahan evaluasi bagi dinas untuk menelusuri kondisi sebenarnya di lapangan.

Berbagai upaya pembinaan sudah dilakukan. Namun setelah melalui proses evaluasi menyeluruh dan mempertimbangkan temuan yang ada, dinas menilai lembaga ini tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana mestinya,” kata Melia.
Meski mengambil langkah tegas terhadap lembaga, pemerintah daerah memastikan hak-hak peserta didik tetap menjadi prioritas utama. Seluruh peserta didik yang masih terdaftar akan difasilitasi untuk berpindah ke PKBM lain yang memiliki legalitas dan izin operasional yang sah.

Kami menjamin proses belajar peserta didik tidak akan terhenti. Dinas akan memfasilitasi proses mutasi dan pemindahan ke lembaga yang memenuhi ketentuan,” tegasnya.
Penutupan PKBM Alang Babega menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan nonformal agar menjalankan tata kelola administrasi dan akademik secara transparan serta sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar masih membina 13 PKBM aktif yang tersebar di berbagai kecamatan. Dengan dicabutnya izin PKBM Alang Babega, jumlah lembaga pendidikan nonformal yang berada di bawah pembinaan pemerintah daerah akan berkurang pada tahun ajaran mendatang.
Alfi menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kredibilitas pendidikan nonformal sekaligus melindungi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada kompromi terhadap pengelolaan pendidikan yang menyimpang dari aturan. Pendidikan harus dikelola secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik,” pungkasnya.(RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *