Pasaman, (JMG) – Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Komunikasi Dan Informatika melayangkan surat kepada Kepala SMP Negeri 1 Simpati tertanggal 4 Oktober 2024 nomor 042/306/IKP/Diskominfo-2024.
Dalam menindak lanjuti surat dari Oyon Hendri selaku Ketua LSM Tipikor RI Pasaman dengan nomor : 01/PPID/KOMINFO/PI tanggal 30 September 2024, perihal permohonan salinan dokumen pengguna dana BOS dan pertanggung jawaban keuangan di SMP Negeri 1 Simpati Tahun 2023 dan 2024 untuk kontrol sosial namun tidak diindahkan.
Hingga Sekretaris Daerah pun ikut menyurati Kepala SMP Negeri 1 Simpati tanggal 5 Oktober 2024 yang lalu dengan nomor surat, 042/355/IKP-Diskominfo/2024 terkait hal ini, tetapi hasilnya masih sama.
Malahan yang terjadi hanya berupa tindak lanjut dari PLT Kepala Dinas Pendidikan Kab Pasaman, Gunawan,M.Pd yang meminta kehadiran Oyon Hendri pada hari selasa tgl 29 Oktober 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman sekitar jam 14.45 wib yang lalu.
Dalam agenda tersebut diduga keluar dari maksud dan tujuan LSM Tipikor RI sebagai mana pernyataan Oyon, Gunawan selaku Plt Kadis mengaku tidak mengetahui terkait hal ini karena surat dari Kominfo dan Sekretariat Daerah perihal tindak lanjut permohonan keterbukaan informasi publik hanya langsung ke sekolah tersebut tanpa adanya pemberitahuan kepada Dinas terkait serta pihak sekolah juga tidak ada memberitahukan kepada kami.
Oyon merasa heran akan pernyataan dari Gunawan, “masak iya terkait hal-hal yang mengarah pada indikasi ini kami tidak mengetahui” tetapi ujung-ujungnya Gunawan menyampaikan kepada saya “Ndak Ado Jalan Yang Lain Salain Iko”.
Menyikapi hal ini JMG melakukan konfirmasi kepada Plt Kadis Dikjar Kabupaten Pasaman via WhatsApp (WA) ke nomor 0812-6785-××××× namun tidak mendapatkan tanggapan.(Doni)












