Editor : Jean
Pasaman – (JMG) Berdasarkan informasi yang beredar luas, Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Riau dan KPPBC TMP B Teluk Bayur diduga telah menggagalkan peredaran 1.408.000 batang rokok ilegal di sekitar Jalan Raya Lintas Bukittinggi – Pasaman pada Rabu (29/7/2026) dini hari yang lalu.
Disebut-sebut Operasi penindakan terhadap satu unit truk yang muatan rokok tanpa pita cukai ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara hingga Rp. 1,36 miliar, Serta Aturan terkait cukai rokok di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (PER-BC).
Yang terkandung dalam peraturan terkait cukai rokok: PMK Nomor 143 Tahun 2023 mengatur tentang tata cara pengenaan Pajak Rokok. Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Serta PMK Nomor 191/PMK.010/2022 mengatur tentang kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok.
PER-17/BC/2022 mengatur tentang tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Selain itu, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai merupakan perubahan langsung dari Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Penghentian satu unit truk yang masih belum diketahui plat nomor polisi ini diduga bermuatan Rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tersebut bermula dari informasi intelijen dan laporan masyarakat mengenai aktivitas pembongkaran muatan ilegal ke salah satu wilayah di Kabupaten Pasaman pada Selasa (28/7/2026) malam.
Petugas P2 Teluk Bayur kemudian bergerak dari Padang dan melakukan penyisiran serta pengejaran hingga berhasil menghentikan armada target pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Pemeriksaan fisik langsung dilakukan di tempat dengan disaksikan oleh pengemudi kendaraan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan fisik muatan truk yang disaksikan langsung oleh sopir, ditemukan tumpukan karton berisi rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah,” jelas laporan resmi hasil penindakan tersebut.
Total barang bukti yang disita meliputi 60 karton rokok merek Marbol sejumlah 1.056.000 batang dan 20 karton merek Marlong sebanyak 352.000 batang, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 2,09 miliar.
Sopir, truk, serta seluruh muatan rokok ilegal yang disita kini telah diamankan di Kantor KPPBC TMP B Teluk Bayur guna pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Menanggapi kejadian ini maka JMG melakukan konfirmasi kepada pihak KPPBC TMP B Teluk Bayur terkait siapa sopir, nopol truk tersebut, kemana Barang Buktinya, siapa Bos dari Rokok Ilegal tersebut baik dari Bos Penyedia dan Bos Pembeli yang diduga berada di Kabupaten Pasaman serta sejauh mana proses penindakan yang telah dilakukan. Hingga berita ini ditayangkan JMG masih terus berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak terkait (Doni)











