Editor : Jean
Oleh : Bonar Surya Winata.S.sos
Ketua DPC KWRI Tanah Datar 2 Periode
Ketua Ormas Pekat – IB Tanah Datar
(JMG) – Penerimaan murid baru seharusnya menjadi momentum yang penuh harapan bagi siswa ( peserta didik) dan orang tua. Namun, harapan itu berubah menjadi kekecewaan ketika pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027 di Kabupaten Tanah Datar diduga diwarnai praktik maladministrasi. (21/06/26)
Persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang transparan, adil, dan akuntabel.
Maladministrasi dapat diartikan sebagai tindakan yang melawan hukum, melampaui kewenangan, mengabaikan kewajiban hukum, atau memberikan pelayanan yang tidak semestinya kepada masyarakat.
Dalam konteks SPMB, dugaan maladministrasi muncul ketika jadwal pendaftaran jalur mutasi dan prestasi yang diumumkan kepada publik berlangsung pada tanggal 18–19 Juni 2026, namun pada kenyataannya pendaftaran telah ditutup pada tanggal 17 Juni 2026, bahkan pihak sekolah Dinas Pendidika telah melaksanakan rapat disre harinya, sehingga sejumlah calon peserta didik kehilangan kesempatan untuk mendaftar.
Maka persoalan yang terjadi bukan lagi sekadar miskomunikasi. Publik berhak mempertanyakan bagaimana sebuah sistem penerimaan yang menyangkut masa depan anak-anak dapat berjalan dengan informasi yang berbeda antara pengumuman resmi dan pelaksanaannya di lapangan.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, setiap informasi yang diumumkan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Orang tua yang telah mempersiapkan dokumen, meluangkan waktu, bahkan menunda aktivitas pekerjaan demi mendaftarkan anaknya, mendadak kehilangan kesempatan karena akses pendaftaran tidak lagi tersedia.
Akibatnya, muncul kesan bahwa sistem yang seharusnya memberikan kesempatan yang sama justru menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan. Padahal, prinsip dasar penyelenggaraan SPMB adalah objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Berbagai petunjuk teknis SPMB yang diterbitkan pemerintah menekankan pentingnya kepastian jadwal dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dinas Pendidikan sebagai penyelenggara memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat. Klarifikasi yang jelas diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik, apakah terjadi kesalahan sistem, perubahan jadwal tanpa sosialisasi yang memadai, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan penutupan pendaftaran lebih awal dari jadwal yang diumumkan.
Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Ketika masyarakat merasa informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sebuah instansi, tetapi juga legitimasi seluruh proses penerimaan peserta didik.
Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026–2027 di Tanah Datar perlu dilakukan. Jika ditemukan adanya maladministrasi, maka harus ada perbaikan sistem, pertanggungjawaban pejabat terkait, serta langkah pemulihan bagi calon peserta didik yang dirugikan.
Pemerintah daerah juga perlu membuka ruang pengaduan yang efektif agar masyarakat dapat menyampaikan keberatan dan memperoleh penyelesaian yang adil.
Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar urusan administrasi. Di balik setiap formulir pendaftaran terdapat harapan seorang anak untuk memperoleh masa depan yang lebih baik. Karena itu, setiap kesalahan dalam proses penerimaan murid baru harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Transparansi, kejujuran, dan akuntabilitas adalah harga mati dalam pelayanan publik, terutama ketika yang dipertaruhkan adalah hak pendidikan generasi penerus bangsa.












