SPBU Ranah Diduga Langgar UU Migas. LPRI SUMBAR BAKAL SURATI PERTAMINA

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Sudah menjadi rahasia umum dugaan permainan BBM jenis Bio Solar di SPBU yang terletak di Ranah Kecamatan Padang Selatan Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Anehnya, pemilik SPBU terkesan membiarkan penyalahgunaan BBM Subsidi yang terjadi di SPBU miliknya.

Hasil pantauan JMG di SPBU Ranah tersebut pada Kamis (22/3) hingga Sabtu (24/3) terlihat mobil boks yang didalamnya terdapat beberapa Tekmon ukuran satu ton. Mobil boks tersebut dengan santai mengisi BBM Subsidi dengan jenis bio solar.

Para pelangsir membeli bio solar di SPBU dengan harga Rp.7.100-7.200/liter. Sedangkan harga yang ditetapkan pemerintah adalah Rp. 6.800/liter. Setelah membeli di SPBU, pelangsir menjual kepada para mafia solar dengan harga Rp. 7.800 – 8.200/liternya. Para mafia solar yang menampungnya akan menjual kepada pihak industri dan kontraktor dengan harga solar industri yakni sekitar Rp. 10.000 – Rp.15.000/liternya.

Syamsir Burhan selaku Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumbar sangat menyayangkan apa yang terjadi di SPBU Ranah tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan pihak SPBU dan pelangsir serta penadah bio solar itu tentu dapat merugikan masyarakat dan negara. Sebab bio solar yang seharusnya merupakan BBM subsidi dan milik masyarakat, ternyata dijual kepada para pengusaha dan pihak yang mencari keuntungan pribadi dan kelompok.

Syamsir menambahkan, SPBU dilarang menjual Bio solar ke pengecer jiregen apalagi kepihak mafia solar karena beberapa alasan. Diantaranya adalah pertama, keamanan dan kualitas produk: Pengecer jiregen, atau yang juga dikenal sebagai pengecer eceran, mungkin tidak memiliki sistem pengawasan dan kontrol yang ketat terhadap kualitas dan keamanan bahan bakar, seperti bio solar. Dalam hal ini, SPBU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa produk yang mereka jual memenuhi standar kualitas dan aman untuk digunakan oleh konsumen.

Kedua, pertahanan industri: SPBU bertindak sebagai agen pemerintah dalam mendistribusikan bahan bakar dengan memperhatikan keberlanjutan dan pertumbuhan industri minyak dan gas. Dalam hal ini, larangan menjual bio Solar ke pengecer jiregen dan para mafia bertujuan untuk mendorong para pengecer untuk memperoleh izin dan mematuhi regulasi yang berlaku dalam mendistribusikan produk ini. Sehingga dapat memastikan integritas pasokan dan stabilitas harga.

Ketiga, pencegahan penyalahgunaan beberapa kasus, pengecer jiregen dan mafia solar dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan ilegal atau penyalahgunaan bahan bakar. Seperti penyelundupan atau pencampuran dengan bahan kimia berbahaya. Dengan melarang SPBU menjual Solar ke pengecer jiregen dan para mafia, pemerintah dapat mengurangi potensi penyalahgunaan tersebut dan memperketat kontrol terhadap distribusi bahan bakar.

Jika masih terjadi penyelewengan, maka APH harus menindak tegas terhadap SPBU dan para pengecer serta mafia itu sebagai penadah bio solar. Jika terbukti, maka harus di proses hukum pidana dan pencabutan izin SPBU. Namun jika APH tidak menjalankan tugas dan fungsinya atau kongkalikong maka APH yang bersangkutan dapat dilaporkan kebagian pelanggaran etika profesi di Propam Polda atau Mabes Polri, terang Syamsir.

Terakhir dia mengungkapkan bahwa LPRI Sumbar bakal menyurati pihak Pertamina terkait dugaan penyalahgunaan bio solar di SPBU Ranah tersebut. ” LPRI akan segera menyurati pihak Pertamina. SPBU Ranah harus diberi sanksi tegas terkait dugaan pelanggaran UU Migas” pungkasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *