Editor : Jean
PADANG PANJANG – (JMG) Persoalan pemanfaatan ruang dalam pembangunan D’Box Arena kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tidak hanya tertuju pada status kawasan, tetapi juga pada tindak lanjut Pemerintah Kota Padang Panjang setelah diterbitkannya Peringatan Tertulis Kesatu (SP-1) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kota Padang Panjang bersama mitra kerja Pemko Padang Panjang, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Hendra Saputra, didampingi Sekretaris Puji Hastuti serta anggota Amrizal dan Robi Zamora. Hadir dari Pemko Padang Panjang Asisten I I Putu Venda bersama sejumlah kepala OPD, termasuk Kepala Dinas PUPR Wita Desi Susanti.
Komisi I Soroti Penegakan Aturan
Dalam rapat tersebut, Komisi I mempertanyakan perkembangan penyusunan RTRW serta langkah pemerintah terhadap kegiatan atau bangunan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang.
Ketua Komisi I Hendra Saputra menegaskan, pendataan dan pemberian peringatan harus diikuti dengan tindak lanjut sesuai aturan.
“Jangan sampai kita hanya mendata tanpa ada tindak lanjut. Kalau memang ada bangunan yang melanggar aturan, penegakan hukumnya harus dilakukan. Aturan harus berlaku untuk semua,” tegas Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Wita Desi Susanti menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan pengembang D’Box Arena sejak awal pembangunan.
Menurut Wita, lokasi tersebut berada pada kawasan yang disebut sebagai kawasan hijau atau pertanian, sehingga pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan ketentuan tata ruang.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak pengembang bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan hijau. Surat peringatannya juga ada,” ujar Wita dalam rapat.
SP-1 Diterbitkan 10 November 2025
Berdasarkan dokumen yang ditelusuri Jejak 77 top, Dinas PUPR Kota Padang Panjang menerbitkan SP-1 atas Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Lapangan Mini Soccer dan Futsal D’Box Arena tertanggal 10 November 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan adanya temuan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang dalam kegiatan penyusunan RTRW Kota Padang Panjang Tahun 2025-2045. D’Box Arena disebut berada pada pola ruang kawasan pertanian.
PUPR kemudian meminta pemilik atau pengelola menyesuaikan kegiatan dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang, sekaligus mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
SP-1 memberikan waktu paling lama tujuh hari kerja untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Surat itu juga menyebutkan bahwa apabila kewajiban tidak dilaksanakan, pemerintah akan memberikan Peringatan Tertulis Kedua (SP-2).
Hampir Sembilan Bulan, Bagaimana Status SP-2?
Di sinilah perhatian publik kemudian mengarah.
SP-1 diterbitkan pada 10 November 2025, sedangkan persoalan penegakan tata ruang kembali dibahas DPRD pada 27 Juli 2026.
Dengan rentang waktu hampir sembilan bulan tersebut, status tindak lanjut SP-1 menjadi hal yang penting untuk dijelaskan.
Apakah SP-2 telah diterbitkan? Jika sudah, kapan dan apa tindakan berikutnya? Jika belum, apa alasan dan dasar pertimbangannya?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak pengelola, melainkan untuk memastikan proses pengawasan dan penegakan tata ruang berjalan transparan serta sesuai ketentuan.
Jejak 77 top Telusuri Tindak Lanjut
Jejak 77 top masih melakukan penelusuran terhadap status SP-2, perizinan, serta langkah pemerintah setelah diterbitkannya SP-1.
Redaksi juga akan meminta keterangan dari pihak pengelola D’Box Arena sebagai bagian dari upaya menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan memberikan ruang hak jawab.
Bagi Jejak 77 top, persoalan ini bukan sekadar tentang D’Box Arena, tetapi menyangkut konsistensi penegakan aturan tata ruang dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kota Padang Panjang.(YB)












